Jumat, 17 April 2026

Berita Banda Aceh

Ketua Baleg DPR RI Nilai Usulan Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu Logis

“Makanya muncul usulan dari 2 persen menjadi 2,5 persen, kemudian dimungkinkan tidak ada batasan waktu. Tapi semua itu harus dikaji secara matang...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Indra Wijaya
TIBA DI ANJONG MON MATA - Baleg DPR RI bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf tiba di Anjong Mon Mata untuk melakukan pembahasan UUPA, Kamis (16/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2,5 persen serta tanpa batas waktu adalah hal yang logis, mengingat kekhususan Aceh berdasarkan MoU Helsinki.
  • Usulan ini masih dalam tahap pembahasan, namun dianggap masuk akal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
  • Baleg DPR RI juga membuka ruang masukan terkait kemungkinan penghapusan batas waktu otsus yang selama ini ditetapkan 20 tahun.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menilai usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) Aceh menjadi 2,5 persen serta tanpa batas waktu merupakan hal yang logis.

Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Anjong Mon Mata, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, angka 2,5 persen yang diusulkan saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Namun, secara prinsip dinilai masuk akal jika dikaitkan dengan kekhususan Aceh yang lahir dari MoU Helsinki.

“Perdamaian yang digagas melalui MoU Helsinki itu memiliki dasar kuat, yang kemudian diterjemahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Secara logis, kekhususan itu tidak bisa dilepaskan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran dana otsus semata, tetapi juga mencakup aspek lain seperti pola pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Selain itu, Baleg DPR RI juga membuka ruang masukan terkait kemungkinan penghapusan batas waktu dana otsus yang selama ini ditetapkan 20 tahun.

Menurutnya, perlu ditelusuri kembali dasar kebijakan pembatasan tersebut, apakah merupakan bagian dari komitmen awal dalam MoU Helsinki atau kebijakan politik hukum saat itu.

“Makanya muncul usulan dari 2 persen menjadi 2,5 persen, kemudian dimungkinkan tidak ada batasan waktu. Tapi semua itu harus dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persoalan dalam aturan pelaksanaannya nanti,” jelasnya.

Baca juga: Mualem Dorong Otsus 2,5 Persen, Sebut Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Bangkit

Ia menambahkan, setiap undang-undang harus dimaknai dari sisi keberlanjutan dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya rakyat Aceh.

Terkait target pembahasan, ia optimistis proses legislasi dapat diselesaikan dalam tahun ini sebelum agenda berikutnya bergulir di DPR RI.

“Kita sudah pastikan draf 2,5 persen, ini baru minimal. Saya cuma memastikan saja. Tergantung pak gubernur. karena abangdanya sudah jadi presiden sekarang,” ucapnya.

“Sekali lagi, sekarang draft akan buat dan akan kita serahkan ke pemerintah. Nah, pemerintah nanti akan keluarkan dim, nanti dim ini bobot kesepakatannya saya akan menemui Mualem. Mudah-mudahan hasilnya insyaallah akan baik,” pungkasnya. 

Akan Jadi Pertimbangan

Sementara itu pimpinan rombongan yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menegaskan bahwa kekhususan Aceh, termasuk dana otonomi khusus (otsus), tetap menjadi komitmen untuk dilanjutkan oleh pemerintah pusat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved