Selasa, 21 April 2026

Berita Gayo Lues

Limbah Diduga Cemari Air Sungai Kuala Tripe, Warga Mengeluh, Gakkum Diminta Bertindak Tegas

“Limbahnya langsung mengalir ke tanah dan ke arah sungai. Ini berbahaya, apalagi tidak terlihat ada sistem pengolahan yang layak,” ujar Yanto

Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
SUNGAI - Kondisi pembuangan akhir limbah berlokasi dipinggir Sungai Kuala Tripa yang diduga dari PT Hopson Aceh Industri Desa Pinang Rugub Kecamatan Rikit Gaib. 

Ringkasan Berita:Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari aktivitas PT Hopson Industri Aceh (HAI) di Desa Pinang Rugup.
Perusahaan pengolahan getah pinus tersebut disorot setelah ditemukan indikasi kuat kebocoran limbah yang mengarah ke kawasan Sungai Kuala Tripe.
“Limbahnya langsung mengalir ke tanah dan ke arah sungai. Ini berbahaya, apalagi tidak terlihat ada sistem pengolahan yang layak,” ujar Yanto

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Edi Laber | Gayo Lues 

SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN - Dugaan pencemaran lingkungan mencuat dari aktivitas PT Hopson Industri Aceh (HAI) di Desa Pinang Rugup, Gayo Lues

Perusahaan pengolahan getah pinus tersebut disorot setelah ditemukan indikasi kuat kebocoran limbah yang mengarah ke kawasan Sungai Kuala Tripe.

Di lokasi, cairan limbah berwarna hitam pekat terlihat menggenang di tanah dan merusak vegetasi di sekitarnya hingga mati. 

Titik asal limbah diduga berasal dari pipa pembuangan yang tidak dikelola menurut standard aturan pengelolaan limbah.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, mengingat lokasi berada tidak jauh dari permukiman warga dan aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Limbahnya langsung mengalir ke tanah dan ke arah sungai. Ini berbahaya, apalagi tidak terlihat ada sistem pengolahan yang layak,” ujar Yanto kepada Serambinews.com, Sabtu (18/4/2026).

Warga menduga limbah tersebut belum melalui proses pengolahan sesuai standar sebelum dibuang ke lingkungan.

Jika benar, hal ini berpotensi melanggar ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain pencemaran tanah dan air, dampak lain juga mulai dirasakan warga. 

Asap dari cerobong pabrik dilaporkan kerap menimbulkan gangguan pernapasan, terutama pada malam hari.

Situasi ini semakin memperkuat kekhawatiran akan ancaman kesehatan jangka panjang.

Ironisnya, aktivitas perusahaan disebut masih berlangsung, meski telah ada sanksi penghentian operasional dari Pemerintah Provinsi Aceh melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tertanggal 25 April 2025. 

Plang larangan tidak diindahkan

Plang larangan bahkan terpasang di pintu masuk pabrik, namun diduga tidak diindahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved