Jumat, 8 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Bea Cukai Edukasi Ketentuan Penumpang Internasional kepada Pelaku Usaha Travel

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan mitra kerja terkait ketentuan yang berlaku,

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
Kantor Bea Cukai Banda Aceh memberikan edukasi terkait berbagai ketentuan penting yang berkaitan dengan penumpang internasional kepada pelaku usaha travel umrah serta perusahaan jasa di wilayah Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammadnasi | Banda Aceh

Ringkasan Berita:
  • Kantor Bea Cukai Banda Aceh memberikan edukasi terkait berbagai ketentuan penting bagi penumpang internasional kepada pelaku usaha travel umrah serta perusahaan jasa di wilayah Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
  • Kegiatan ini merupakan bagian dari program SEUDATI (Silaturahmi, Edukasi, dan Temu Wicara) yang dilaksanakan pada Rabu 
  • Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. 

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Bea Cukai Banda Aceh memberikan edukasi terkait berbagai ketentuan penting bagi penumpang internasional kepada pelaku usaha travel umrah serta perusahaan jasa di wilayah Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program SEUDATI (Silaturahmi, Edukasi, dan Temu Wicara) yang dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026) di Banda Aceh.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menyampaikan sejumlah materi penting, antara lain ketentuan barang bawaan penumpang, termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas), imbauan pengisian e-CD (Electronic Customs Declaration) sebelum kedatangan di Indonesia, prosedur pendaftaran IMEI untuk handphone (HKT), serta kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyampaikan bahwa program SEUDATI merupakan salah satu upaya strategis dalam membangun komunikasi yang efektif dan kolaboratif dengan para stakeholder.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan mitra kerja terkait ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung kelancaran pelayanan serta meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi dan pertukaran informasi antara Bea Cukai dan para stakeholder guna mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan serta mencari solusi bersama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved