Berita Banda Aceh
Bea Cukai Edukasi Ketentuan Penumpang Internasional kepada Pelaku Usaha Travel
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan mitra kerja terkait ketentuan yang berlaku,
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammadnasi | Banda Aceh
Ringkasan Berita:
- Kantor Bea Cukai Banda Aceh memberikan edukasi terkait berbagai ketentuan penting bagi penumpang internasional kepada pelaku usaha travel umrah serta perusahaan jasa di wilayah Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
- Kegiatan ini merupakan bagian dari program SEUDATI (Silaturahmi, Edukasi, dan Temu Wicara) yang dilaksanakan pada Rabu
- Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Bea Cukai Banda Aceh memberikan edukasi terkait berbagai ketentuan penting bagi penumpang internasional kepada pelaku usaha travel umrah serta perusahaan jasa di wilayah Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program SEUDATI (Silaturahmi, Edukasi, dan Temu Wicara) yang dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026) di Banda Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menyampaikan sejumlah materi penting, antara lain ketentuan barang bawaan penumpang, termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas), imbauan pengisian e-CD (Electronic Customs Declaration) sebelum kedatangan di Indonesia, prosedur pendaftaran IMEI untuk handphone (HKT), serta kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyampaikan bahwa program SEUDATI merupakan salah satu upaya strategis dalam membangun komunikasi yang efektif dan kolaboratif dengan para stakeholder.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan mitra kerja terkait ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung kelancaran pelayanan serta meningkatkan kepatuhan,” ujarnya.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi dan pertukaran informasi antara Bea Cukai dan para stakeholder guna mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan serta mencari solusi bersama.
| Ridwan Kamil jadi ‘Tour Guide’ di Museum Tsunami Aceh |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM Dalam Bidang Riset |
|
|---|
| Wagub Fadhlullah Mediasi Konflik Bupati dan DPRK Aceh Singkil, APBK 2026 segera Disepakati |
|
|---|
| Korban Bencana Aceh Terima 9.500 Paket Bantuan dari Relawan Tiongkok–Malaysia |
|
|---|
| Korps Alumni KNPI Gelar Silaturahmi di Banda Aceh, Sejumlah Tokoh Hadir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kantor-Bea-Cukai-Banda-Aceh-memberikan-edukasi-kepada-pelaku-usaha-travel.jpg)