Banda Aceh
Pelanggaran Meningkat, KPI Aceh Ingatkan Masyarakat Lebih Bijak Bermedsos
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh kembali mengingatkan masyarakat Tanah Rencong untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Komisi Penyiaran Indonesia Aceh mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial menyusul meningkatnya pelanggaran konten pasca penerapan P3SPS Aceh.
- Wakil Ketua KPI Aceh, Samsul Bahri menyebut pelanggaran tidak hanya berasal dari televisi dan radio, tetapi juga pengguna media sosial akibat rendahnya literasi digital.
- KPI Aceh akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi selama masa uji coba, sembari mengajak masyarakat menjaga etika dan nilai syariat dalam ruang digital.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh kembali mengingatkan masyarakat Tanah Rencong untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, menyusul meningkatnya temuan pelanggaran konten di ruang digital pascadiberlakukannya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh.
Wakil Ketua KPI Aceh, Samsul Bahri, menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap aktivitas penyiaran, termasuk yang berkembang di media sosial. Dari hasil pemantauan tersebut, KPI Aceh mengantongi sejumlah data terkait pelanggaran yang berpotensi bertentangan dengan syariat Islam serta nilai-nilai adat istiadat yang berlaku di Aceh.
“Pasca peluncuran P3SPS Aceh pada 12 Maret 2026, kami menemukan adanya peningkatan aktivitas konten di ruang digital yang perlu menjadi perhatian bersama. Tidak hanya dari lembaga penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi juga dari individu pengguna media sosial,” ujar Samsul, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa P3SPS Aceh merupakan regulasi penting yang menjadi pedoman dalam pengawasan penyiaran di daerah, yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 serta Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024.
Regulasi ini memperluas cakupan pengawasan, termasuk terhadap konten siaran berbasis internet yang kini semakin dominan dikonsumsi masyarakat.
Menurutnya, fenomena maraknya pelanggaran di media sosial menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat masih perlu ditingkatkan. Banyak pengguna yang belum sepenuhnya memahami batasan-batasan dalam memproduksi dan menyebarkan konten, terutama yang berkaitan dengan norma agama dan budaya lokal.
“Konten di media sosial bukan lagi ruang privat semata, tetapi sudah menjadi konsumsi publik. Karena itu, setiap unggahan harus mempertimbangkan dampaknya, baik dari sisi hukum, etika, maupun sosial,” tegasnya.
Ia melanjutkan, dalam masa uji coba atau masa percobaan P3SPS Aceh selama enam bulan ke depan, KPI Aceh akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku penyiaran. Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang utuh terhadap aturan yang berlaku sebelum dilakukan penindakan yang lebih tegas.
Baca juga: VIDEO WH Aceh Temui Haji Uma, Bahas Pembentukan Lembaga Khusus Awasi Pelanggaran Syariat di Medsos
Selain itu, kata Samsul, KPI Aceh juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta komunitas digital, untuk mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga ingin membangun kesadaran bersama. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas ruang digital agar tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat dan kearifan lokal Aceh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Samsul juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan didokumentasikan dan dievaluasi sebagai bagian dari proses penegakan regulasi ke depan. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi dengan ikut menjaga etika dalam bermedia sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membuat maupun menyebarkan konten. Jangan sampai karena kelalaian, justru berhadapan dengan konsekuensi hukum atau merusak tatanan sosial yang sudah terjaga dengan baik di Aceh,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPI-Aceh-Samsul-Bahri-mengingatkan-masyarakat-Tanah-Rencong.jpg)