Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Barat

Aceh Barat Protes Provinsi

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memprotes pemerintah provinsi terkait pembagian dana transfer ke daerah

Editor: mufti
Serambinews.com/Sadul Bahri
Plt Kepala BPBD Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Barat memprotes pemerintah provinsi terkait pembagian dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026
  • Kepala BPBD Aceh Barat mempertanyakan kenapa daerahnya tidak masuk dalam skema prioritas, meskipun Aceh Barat sebagai daerah terdampak bencana banjir
  • Pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh mengetahui Aceh Barat menjadi salah satu dari 18 daerah di Aceh yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor

“Proses pengakuan dan administrasi sudah diakui dalam pembahasan bahwa Aceh Barat terdampak. Tapi memang belum menjadi prioritas tahun ini, dan alasan pastinya belum dijelaskan kepada kami.” Teuku Ronal Nehdiansyah, Kepala BPBD Aceh Barat 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memprotes pemerintah provinsi terkait pembagian dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026 yang dinilai tidak adil. 

Kepala BPBD Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah mempertanyakan kenapa daerahnya tidak masuk dalam skema prioritas, meskipun Aceh Barat sebagai daerah terdampak bencana banjir. 

Padahal, lanjutnya, pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh mengetahui Aceh Barat menjadi salah satu dari 18 daerah di Aceh yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor. 

“Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh tentu tahu bahwa Aceh Barat juga terdampak bencana. Namun, kenapa tidak menjadi prioritas tahun ini, itu yang belum kami ketahui,” ujar Ronal.

Dalam pembahasan anggaran yang berlangsung pada 16 April 2026, diakui bahwa Aceh Barat termasuk daerah terdampak bencana hidrometeorologi, namuan belum menjadi daerah prioritas.

“Proses pengakuan dan administrasi sudah diakui dalam pembahasan bahwa Aceh Barat terdampak. Tapi memang belum menjadi prioritas tahun ini, dan alasan pastinya belum dijelaskan kepada kami,” katanya.

Menurut Ronal, saat ini anggaran yang sudah tersedia untuk penanganan pascabencana hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Tapi lokasi tersebut direncanakan untuk jangka waktu beberapa tahun ke depan, bukan tahun ini.

“Untuk dana yang belum pasti memang ada, tetapi informasinya dialokasikan untuk tiga tahun ke depan. Artinya, bukan untuk kebutuhan mendesak saat ini,” jelasnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi memperlambat proses pemulihan pascabencana, terutama dalam perbaikan infrastruktur dan pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak langsung banjir bandang.

BPBD Aceh Barat berharap adanya kejelasan dan evaluasi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh agar daerah yang mengalami kerusakan besar dapat memperoleh perhatian dan dukungan anggaran yang proporsional.

Terbatas anggaran 

Menanggapi hal tersebut, sebelumnya Kepala Bappeda Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi telah menjelaskan bahwa tambahan TKD bencana telah diatur dalam KMK Nomor 59 Tahun 2026. 

Ia menjelaskan, mekanisme pergeseran anggaran mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yakni melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRA. 

“Seluruh proses dilakukan sesuai koridor aturan agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved