Banda Aceh
PTSL 2026 Dibuka, Warga Aceh Diajak Segera Daftarkan Tanah Sebelum Timbul Sengketa
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Sengketa tanah kerap terjadi akibat belum adanya sertipikat kepemilikan yang sah di masyarakat.
- Badan Pertanahan Nasional Aceh mengajak warga memanfaatkan Program PTSL 2026 untuk memperoleh kepastian hukum melalui pendaftaran tanah secara lengkap dan terstruktur.
- Program ini dinilai memudahkan proses sertifikasi, mencegah konflik, serta meningkatkan nilai ekonomi aset tanah masyarakat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sengketa batas tanah, warisan tertunda, hingga sulitnya pembuktian kepemilikan masih kerap terjadi di masyarakat.
Persoalan ini umumnya berawal dari tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat yang sah.
Untuk itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara serentak dalam satu desa atau gampong, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Berbeda dengan pengurusan sporadis yang diajukan perorangan, PTSL dilaksanakan secara menyeluruh dalam satu kawasan.
Petugas pertanahan turun langsung ke lapangan mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan sertipikat, sehingga prosesnya lebih terstruktur dan mudah diikuti masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM, mengatakan program ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menata aset tanah sejak dini.
Menurutnya, banyak persoalan tanah baru muncul saat memasuki tahap sengketa, pembagian warisan, permodalan, maupun rencana jual beli.
“Jangan menunggu masalah datang atau kebutuhan mendesak baru mengurus sertipikat. Ketika batas mulai dipersoalkan atau ahli waris berselisih, prosesnya akan jauh lebih rumit. PTSL hadir sebagai solusi dengan kemudahan dan biaya terjangkau agar masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah sejak awal,” ujar dalam keterangan, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti hak yang memberikan perlindungan hukum.
Dengan sertipikat, status kepemilikan menjadi jelas dan diakui negara.
Pelaksanaan PTSL diawali dengan penetapan desa atau gampong sebagai lokasi kegiatan, dilanjutkan penyuluhan terkait persyaratan dan jadwal.
Warga diminta menyiapkan dokumen kepemilikan atau bukti penguasaan tanah, identitas diri, serta berkas pendukung lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengukuran-bidang-tanah-menggunakan-peralatan-survei-GNSS-2026.jpg)