Banda Aceh
PTSL 2026 Dibuka, Warga Aceh Diajak Segera Daftarkan Tanah Sebelum Timbul Sengketa
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Selanjutnya, pemilik lahan memasang tanda batas bersama tetangga yang berbatasan langsung untuk mencegah potensi sengketa, sesuai asas kontradiktur delimitasi.
Petugas kemudian melakukan pengukuran dan pengumpulan data fisik serta penelitian data yuridis.
Hasilnya diumumkan sebagai bagian dari verifikasi.
Jika tidak ada keberatan, sertipikat diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Baca juga: 821 Tahun Banda Aceh : Menghidupkan Kembali Semangat Kota Tamaddun Kekinian
Dr Arinaldi menilai PTSL tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.
“Tanah yang telah bersertipikat lebih mudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan legal, termasuk pewarisan maupun akses permodalan,” katanya.
Kanwil BPN Aceh itu menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, transparan, dan profesional melalui PTSL 2026, sehingga semakin banyak tanah masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Ia mengimbau masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Tanah sering menjadi harta paling berharga dalam keluarga, sehingga legalitasnya harus dijaga. Jika ada kesempatan PTSL di wilayah masing-masing, manfaatkan sebaik-baiknya dan jangan ditunda. Informasi lokasi dan persyaratan dapat dilihat melalui media sosial Kantor Pertanahan di seluruh Aceh,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengukuran-bidang-tanah-menggunakan-peralatan-survei-GNSS-2026.jpg)