Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Semua Ibu Hamil dan Menyusui Ditanggung JKA

Saat ini untuk warga yang masuk dalam kategori Desil 8+ di DTSEN tidak akan lagi ditanggung oleh JKA, kecuali yang menderita  penyakit katego

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
TETAP DITANGGUNG JKA - Tuanku Muhammad selaku Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh mendorong agar dalam kebijakan terbaru tersebut, ibu hamil dan menyusui secara resmi termasuk dalam kategori penerima manfaat JKA, tanpa memandang desil di DTSEN. 

Ringkasan Berita:
  • Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mulai berlaku 1 Mei 2026; cakupan JKA dipersempit, warga desil 8+ di DTSEN tak lagi ditanggung kecuali penyakit katastropik.
  • Tuanku Muhammad mendorong ibu hamil dan menyusui masuk kategori khusus penerima JKA tanpa melihat desil.
  • Usulan ini untuk menjamin kesehatan ibu-anak, menekan risiko kematian, serta memastikan akses layanan dari kehamilan hingga pasca persalinan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pergub Nomor 2 tentang Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA segera berlaku mulai 1 Mei 2026.

Pemerintah Aceh menegaskan program JKA cakupannya tidak seluas dulu lagi.

Saat ini untuk warga yang masuk dalam kategori Desil 8+ di DTSEN tidak akan lagi ditanggung oleh JKA, kecuali yang menderita  penyakit kategori katastropik.

Terkait hal itu, Tuanku Muhammad selaku Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh mendorong agar dalam kebijakan terbaru tersebut, ibu hamil dan menyusui secara resmi termasuk dalam kategori penerima manfaat JKA, tanpa memandang desil di DTSEN.

“Pemerintah Aceh harus memasukkan kategori Ibu hamil dan menyusui sebagai kategori khusus yang tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui JKA tanpa memandang Desil DTSEN.

Siapa pun warga Aceh yang sedang hamil dan menyusui harus tetap dilayani kesehatannya tanpa khawatir tidak dilayani ketika sakit,” ujarnya.

Baca juga: Mualem: Penyesuaian JKA Tak Ubah Nilai Perjuangan

Tuanku Muhammad menjelaskan, langkah ini harus diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta menekan angka kematian ibu dan bayi.

Dengan masuknya kelompok tersebut ke dalam kategori khusus penerima JKA, maka tak ada kekhawatiran terkait biaya dalam memperoleh pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga perawatan pasca melahirkan.

“Artinya, seluruh wanita hamil dan menyusui di Aceh harus dipastikan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan terjangkau.

Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjamin generasi masa depan Aceh yang lebih sehat dan terlindungi,” ujar Tuanku.

Pemerintah Aceh harus terus berkoordinasi dengan pemberi fasilitas layanan kesehatan dalam hal ini BPJS untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal di seluruh wilayah Aceh.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat jadi lebih terlindungi dan bisa fokus terhadap kesehatannya dan calon bayi selama masa kehamilan dan menyusui.

Baca juga: Irwandi, Mualem, dan “Peunutoh”: “JKA Bandum” vs “JKA Kudok” - Akankah Lahir Paradoks Kebijakan?

Apalagi biaya untuk persalinan lumayan mahal terutama jika harus operasi cesar dan atau ditemukannya kelainan pada di ibu dan anak selepas persalinan yang membutuhkan perawatan.

“Bek sampek gara-gara Pergub Nomor 2 thoen 2026 tentang JKA nyoe, rame ibu hamil dan menyusui yang stress akibat hana le meurumpok JKA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved