Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Polda Pastikan Kasus Beasiswa Berlanjut

Polda Aceh tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. 
Ringkasan Berita:
  • Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa tahun 2017
  • Polda Aceh memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi beasiswa 2017 pada BPSDM Aceh terus di lanjutkan
  • Polda Aceh tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

“Polda Aceh tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi beasiswa 2017 pada BPSDM Aceh yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus lanjutan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa dalam perkembangan terbaru, hasil penyidikan berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. 

Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. “Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko, Selasa (21/4/2026).

Sementara itu, lanjut Joko, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa. 

Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali ke jaksa. “Polda Aceh tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Joko Krisdiyanto.

Sudah 5 kali ganti kapolda 

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa tahun 2017 yang dinilai telah berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa kejelasan. 

Sebeb, sudah lima kali pergantian Kapolda, belum ada satupun aktor pelaku yang berhasil terungkap dalam kasus ini. “Sejak penyelidikan dan penyidikan dari 2019 sampai 2026, sudah lima jenderal memimpin tapi kasus ini belum juga selesai. Begitu juga aktor pelaku, belum ada satu pun yang diungkap,” kata Alfian dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Alfian menjelaskan, korupsi beasiswa mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda sejak 2019. Hingga saat ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, baru dua orang yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA) dan Suhaimi bin Ibrahim (koordinator lapangan DS). 

Sementara, sembilan tersangka lainnya belum memiliki kepastian hukum. Untuk itu, MaTA menilai bahwa kasus ini memberi kesan bahwa politik mampu mengalahkan hukum termasuk aparat. 

Kasus ini, lanjut Alfian, sebenarnya sudah lama menjadi atensi publik bahkan sudah ada atensi KPK, apalagi yang dikorupsi adalah anggaran pendidikan. Audit kerugian negara dari BPKP juga sudah keluar yaitu Rp10.091.000.000 dari pagu anggaran sebesar Rp22.317.060.000.

"Untuk itu, kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa sehingga ada kepastian hukum dan menjadi akuntabilitas dalam penanganan perkara secara transparan kepada publik sehingga kepastian hukum bisa berjalan,” demikian Alfian.(ra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved