Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Besar

Lagi Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Puluhan Lapak PKL di Baitussalam

Penertiban ini merupakan lanjutan dari operasi sehari sebelumnya, dengan menyasar sejumlah titik yang belum sempat ditertibkan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
BONGKAR BANGUNAN - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Rabu (22/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Aceh Besar kembali menertibkan puluhan lapak PKL di Jalan Laksamana Malahayati, Baitussalam, yang berdiri di badan dan bahu jalan.
  • Penertiban dilakukan setelah pedagang menerima tiga kali surat teguran, karena aktivitas jual beli dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
  • Petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan memberi waktu pedagang memindahkan barang, sementara operasi akan terus berlanjut hingga kawasan bersih dari bangunan liar.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Rabu (22/4/2026).

Penertiban ini merupakan lanjutan dari operasi sehari sebelumnya, dengan menyasar sejumlah titik yang belum sempat ditertibkan.

Di lokasi, petugas masih menemukan berbagai bangunan liar yang digunakan untuk berjualan, mulai dari lapak ikan, penjual minuman, kios kelontong, hingga tenda dan kanopi yang berdiri di badan maupun bahu jalan.

Meski sebelumnya telah diberikan teguran, sebagian pedagang masih bertahan dan tetap menjalankan aktivitas jual beli di kawasan tersebut. Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban umum serta kelancaran arus lalu lintas.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan publik agar lebih tertib dan nyaman.

“Kami sudah memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun masih ada pedagang yang tetap berjualan di lokasi terlarang, sehingga penertiban harus dilakukan,” ujar Suhaimi.

Baca juga: Baitul Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Individu Tahun 2026, Dibuka Mulai 22-29 April

Ia menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan waktu kepada pedagang untuk mengosongkan lapak dan mengamankan barang dagangan mereka.

“Kami tidak langsung membongkar. Pedagang diberi kesempatan memindahkan barang-barangnya agar tidak rusak atau hilang,” katanya.

Selanjutnya, petugas membongkar bangunan non permanen seperti lapak kayu dan tenda terpal yang dinilai melanggar aturan.

Para pedagang juga diimbau agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, melainkan memanfaatkan lahan pribadi atau menyewa lokasi usaha yang sesuai.

Suhaimi menambahkan, kegiatan penertiban berlangsung aman dan kondusif. Meski demikian, beberapa pedagang sempat meminta tambahan waktu untuk membongkar lapak secara mandiri.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan tertib. Kami tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat,”  ujarnya. 

Baca juga: Angin Kencang Rusak Atap Rumah Warga di Montasik, BPBD Aceh Besar Lakukan Pendataan

Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah bangunan liar lainnya di sepanjang jalur tersebut yang akan menjadi target penertiban berikutnya.

“Penertiban ini akan terus berlanjut hingga kawasan ini benar-benar bersih dari bangunan liar,” pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved