Berita Banda Aceh
Warga Aceh Polisikan Ade Armando dan Abu Janda, Ini Pemicunya
Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh akan melaporkan akademisi Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke polisi.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh berencana melaporkan akademisi Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke polisi.
- Langkah hukum ini diambil karena dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla melalui potongan video ceramah yang dinilai dipelintir.
- Koordinator Murdani Yusuf menegaskan laporan akan diajukan ke Polda Aceh dengan dasar UU ITE dan KUHP, sambil mengajak masyarakat tetap menjaga persatuan dan perdamaian.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh menyatakan akan melaporkan akademisi Ade Armando dan pegiat media sosial (medsos) Permadi Arya alias Abu Janda ke pihak Kepolisian.
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap tokoh nasional yang juga mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla.
Koordinator Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh, Murdani Yusuf menerangkan, langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai telah dipelintir dan disebarkan di media sosial.
“Potongan video tersebut diduga sengaja diambil di luar konteks untuk membangun narasi negatif yang dapat memprovokasi masyarakat,” ujar Murdani saat ditemui, Jumat (24/4/2026).
Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan nama baik Jusuf Kalla.
Tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dan suasana damai yang selama ini terjaga di Aceh.
Baca juga: VIDEO Masyarakat Sipil Aceh akan Laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polda
Menurutnya, peran Jusuf Kalla sangat besar dalam proses perdamaian di Aceh.
Sehingga pihaknya merasa perlu mengambil langkah tegas untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan.
Murdani menegaskan, laporan yang akan diajukan ke kepolisian mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami akan melaporkan Ade Armando dan Abu Janda atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi yang beredar di media sosial dan tetap mengedepankan persatuan serta nilai-nilai perdamaian.
Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dalam menangani laporan tersebut serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Baca juga: Demokrat Masih Pertimbangkan Laporkan Ade Armando Usai Dituding Jatuhkan Jokowi Lewat Isu Ijazah
"Kita akan laporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Aceh pada Senin ini," pungkasnya.(*)
Ade Armando
Abu Janda
warga Aceh polisikan Ade Armando dan Abu Janda
Jusuf Kalla
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Jelang Penyesuaian JKA 1 Mei, Warga Ramai-ramai Urus Sanggahan Desil, Operator Gampong Kewalahan |
|
|---|
| Bikin Terenyuh! Seorang Ibu di Banda Aceh Terpaksa Telepon Polisi Ngaku KDRT Gegara Kelaparan |
|
|---|
| Validasi Data JKA Dikebut, Mualem: Sinkronisasi Penting untuk Layanan Kesehatan Masyarakat |
|
|---|
| Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Ciduk Dua Mahasiswa |
|
|---|
| Jual Rokok Ilegal, Polresta Banda Aceh Geledah Asrama & Amankan 2 Mahasiswa Asal Bireuen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Murdani-Yusuf-24042026.jpg)