Sabtu, 25 April 2026

Banda Aceh

Operator Gampong Kewalahan Layani Warga Urus Sanggahan Desil

Operator gampong di sejumlah desa di Aceh mengaku kewalahan melayani lonjakan warga yang mengurus sanggahan data desil...

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Chat GPT
KEWALAHAN - Operator gampong di Aceh kewalahan melayani lonjakan warga yang mengurus sanggahan data desil agar bisa tertangani oleh JKA. Gambar ini dioleh menggunakan ChatGPT, Jumat (24/4/2026). 

“Kalau desa yang ramai itu minimal waktunya diperpanjang lagi, harus memberikan kesempatan untuk mengurus,” katanya.

Hal serupa juga terjadi di Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya). Saat ini setiap hari warga mengeluh harus mengurus pembaruan data ke kantor desa. 

“Rata-rata semua mengeluh. Setiap hari kantor desa penuh sama warga urus desil,” kata Keuchik Gampong Padang Sikabu M. Ali.

Bahkan, kata dia, tak sedikit warga yang data desilnya tak sesuai merasa dirugikan oleh keuchik. Mereka mengira data desil diusulkan oleh keuchik.

“Padahal kita tidak tahu menahu sebelumnya, apa acuan yang memuat desil itu,” ucapnya.

Baca juga: Apa Arti Desil 1 sampai 10? Ini Penjelasan Lengkap Sistem Bansos dan Cara Cek Status Penerima

Diketahui, lonjakan pengurusan desil ini terjadi menyusul kebijakan terbaru Pemerintah Aceh terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, masyarakat yang masuk kategori ekonomi desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA.

Selama ini, pembiayaan BPJS Kesehatan untuk desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). Sementara desil 6 hingga 10 sebelumnya ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA, di luar TNI/Polri dan ASN.

Namun, dalam kebijakan terbaru, cakupan JKA dipersempit dan hanya menyasar masyarakat pada desil 6 dan 7.

“Dengan kebijakan terbaru pelaksanaan JKA 2026 ini, JKA hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7 (menengah), sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9, dan 10) mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung JKA,” kata Jubir Pemerintah Aceh saat itu, Muhammad MTA.

Meski demikian, untuk kasus medis serius atau katastropik seperti cuci darah, pembiayaan tetap ditanggung JKA tanpa mempertimbangkan kategori desil.

Masyarakat yang terdampak kebijakan ini diimbau untuk beralih ke BPJS mandiri guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC). (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved