Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh Jaya

Resmob Polres Aceh Jaya Ciduk Terduga Pelaku Curat, 2 Kulkas & 1 Linggis Disita

Resmob Polres Aceh Jaya menangkap UI, warga Aceh Besar, atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Keude Panga.

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KASUS CURAT - Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi mengungkapkan, Tim Resmob berhasil mengamankan seorang terduga kasus curat pada Jumat (24/4/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Resmob Polres Aceh Jaya menangkap UI, warga Aceh Besar, atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Keude Panga.
  • Barang bukti berupa 2 kulkas dan 1 linggis berhasil diamankan dari lokasi penangkapan di Teunom.
  • Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP baru, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk kemungkinan pelaku lain.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Aceh Jaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Keude Panga, Kabupaten Aceh Jaya

Penangkapan terduga pelaku tersebut dilakukan pada Jumat malam (25/4/2026), di wilayah Kecamatan Teunom.

Terduga pelaku ini berinisial UI, warga Desa Puni, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. 

Ia diamankan petugas di sebuah pondok sederhana di Desa Cot Trap, Kecamatan Teunom.

Penangkapan UI setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim, Iptu Julian Zairi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang pemilik warung di Keude Panga yang menjadi korban pencurian.

Baca juga: Polres Aceh Barat Amankan 12 Tersangka Terkait Kasus Curat, Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Narkoba

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi adanya penjualan kulkas dengan harga mencurigakan,” kata Kasat Reskrim. 

“Dari hasil penyelidikan, diketahui kulkas tersebut merupakan barang hasil pencurian,” ujar Iptu Julian Zairi.

Dalam proses penangkapan, tersangka mengakui perbuatannya. 

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit kulkas dan 1 buah linggis.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polres Subulussalam Tangani 14 Kasus Pidana Sepanjang Januari-Juni, Curat dan Judi Online Terbanyak

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved