Judi Online
Polres Subulussalam Tangani 14 Kasus Pidana Sepanjang Januari-Juni, Curat dan Judi Online Terbanyak
Kasatreskrim Iptu Abdul Mufakhir menjelaskan kasus yang paling mendominasi ialah pencurian dengan pemberatan atau curat serta judi online.
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepolisian Resort (Polres) Subulussalam mencatat sedikitnya ada 14 kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Juni 2024 yang tengah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).
Hal itu disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK, MIK kepada Serambinews.com melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Mufakhir, Minggu (30/6/2024).
Menurut Kasatreskrim Iptu Abdul Mufakhir sepanjang Januari-Juni 2024, pihaknya telah menangani 14 kasus tindak pidana.
"Ada 14 kasus, diantaranya kasus curanmor, curat, curas dan judi online,” ujar Iptu Abdul Mufakhir.
Baca juga: Mahasiswi di Lhokseumawa jadi Korban Begal Payudara saat Joging, Pelaku Ditangkap Terekam CCTV
Kasatreskrim Iptu Abdul Mufakhir menjelaskan kasus yang paling mendominasi ialah pencurian dengan pemberatan atau curat serta judi online.
Pencurian dengan pemberatan sebanyak enam kasus, sedangkan judi online lima kasus. Kemudian pencurian sepeda motor sebanyak satu kasus melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3e dan 4e dari KUHPidana
Kasus curat berupa pencurian Handphone melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana
Kemudian pencurian dalam rumah pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selanjutnya, pencurian sawit melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, pencurian (Handphone) melanggar Pasal 363 Ayat 2 Dari KuhPidana Jo Undang-Undang Sistem Peradilan pidana anak
Lalu pencurian dalam rumah Pasal 363 Ayat 2 ke 3e, 4e dan 5e Dari Kuhp Pidana. Dan pencurian dalam rumah pasal 363 Ayat 2 dari KuhPidana,
Seterusnya pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak satu kasus yakni melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 4e dari KUHPidana
Sementara kasus pencurian biasa satu perkara yaitu pencurian handphone melanggar Pasal 362 dari Kuhp Pidana.
Sedangkan judi online lima kasus dengan perkara melanggar Pasal 20 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, melanggar Pasal 19 Jo dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, melanggar Pasal 18 Jo Pasal 19 Dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019.
Melanggar Pasal 20 dari Qanun Aceh No.06 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat, UU 35 Tahun 2009 ttg Tindak pidana Narkotika 26 (dua puluh enam) kasus dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Terakhir Polres Subulussalam juga melaukan penegakan hukum tilang knalpot brong sebanyak 157 unit.(*)
| Kisah Akhir Pelarian She Zhijiang, Si Raja Judi Online dan Penipuan Terbesar di Asia Tenggara |
|
|---|
| Terindikasi Judi Online, Masyarakat Aceh Tamiang Dicoret Sebagai Penerima Bantuan Sosial |
|
|---|
| Ratusan Warga Abdya Dicoret dari Penerima Bantuan karena Terdeteksi Pemain Judi Online |
|
|---|
| Cegah Judi Online, MPU Aceh Timur Minta Warkop dan Kafe Matikan Wifi Pukul 00.00 WIB |
|
|---|
| Siap-siap, Bupati Al-Farlaky akan Razia Hp ASN Aceh Timur terkait Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Yhogi-soal-kasus-di-subulussalam.jpg)