Senin, 27 April 2026

Ancaman Rabies di Aceh

PDHI Dorong Qanun dan Penertiban Lingkungan

ANCAMAN rabies di Aceh dinilai tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menjadi persoalan yang meluas dan berulang di berbagai daerah

Editor: mufti
for serambinews/IST
BAHAS RABIES - Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST (kiri) membahas persoalan rabies dengan dengan Kepala Dinas Peternakan Aceh drh Safridhal (tengah) dan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Hewan USK Dr. drh. Faisal Jamin, M.Si. (kanan) seusai rapat terkait penangan- an rabies di Kabupaten Bireuen, Selasa (21/4/2026). 

ANCAMAN rabies di Aceh dinilai tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menjadi persoalan yang meluas dan berulang di berbagai daerah. Peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) dalam beberapa tahun terakhir, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa, memperkuat urgensi penanganan yang lebih sistematis.

Dalam sejumlah kasus di lapangan, seperti yang terjadi di Kabupaten Bireuen, serangan anjing terinfeksi rabies terjadi secara beruntun dan menimbulkan korban dari berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga lansia. Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma dan ketakutan di tengah masyarakat.

Daerah Bencana

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Aceh, drh Saiful Isky, mengatakan kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan rabies tidak bisa lagi ditangani secara parsial atau reaktif semata. Menurutnya, selain faktor pengendalian hewan, kondisi lingkungan di sejumlah wilayah pascabencana juga turut memperbesar risiko penyebaran rabies.

“Lingkungan yang kacau akibat bencana membuat hewan liar masuk ke permukiman. Jika tidak ada pengendalian, risiko penularan rabies meningkat tajam,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perubahan ekosistem permukiman, meningkatnya populasi hewan liar, serta melemahnya pengawasan pada masa darurat bencana membuat interaksi antara manusia dan hewan penular semakin intens. Dalam situasi tersebut, anjing dan kucing liar lebih mudah masuk ke kawasan permukiman warga sehingga meningkatkan potensi gigitan dan penularan rabies.

Karena itu, temuan kasus positif rabies pada hewan harus dipandang sebagai indikator penting meningkatnya risiko penularan di masyarakat, meski sebagian besar korban gigitan masih dapat diselamatkan melalui penanganan medis yang cepat.

Pengelolaan Sampah

Saiful menambahkan, persoalan rabies juga berkaitan erat dengan tata kelola lingkungan yang belum optimal. Sampah terbuka, kebiasaan membuang limbah sembarangan, hingga praktik penyembelihan hewan yang tidak terkontrol di kawasan permukiman dinilai menjadi pemicu meningkatnya populasi hewan liar.

“Sampah terbuka menarik anjing dan kucing liar datang ke permukiman. Ini memperbesar potensi kontak dengan manusia dan mempercepat penyebaran rabies,” jelasnya.

“Limbah penyembelihan yang dibuang sembarangan juga menjadi sumber makanan bagi hewan liar. Ini harus diatur secara tegas agar tidak menjadi pemicu tambahan penyebaran rabies,” tambah Saiful Isky.

Perlu Diatur Qanun

Ia menegaskan, tanpa regulasi yang jelas dan terintegrasi, upaya pengendalian rabies akan terus bersifat reaktif dan hanya dilakukan setelah muncul kasus. Selama ini, penanganan masih bertumpu pada respons cepat terhadap korban dan vaksinasi hewan di lokasi kejadian, namun pendekatan tersebut masih belum cukup untuk menekan penyebaran dalam jangka panjang.

Karena itu, PDHI Aceh mendorong pemerintah segera menghadirkan Qanun tentang Pengelolaan Hewan Liar dan Hewan Peliharaan. Regulasi tersebut diharapkan mengatur kewajiban vaksinasi hewan peliharaan, larangan melepasliarkan hewan, pengendalian populasi melalui sterilisasi, hingga pengelolaan sampah dan limbah yang berpotensi menarik hewan liar.

Selain menjadi payung hukum, qanun ini dinilai penting sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas dalam pengendalian hewan penular rabies dengan tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan. Dalam konteks wilayah terdampak bencana, kebutuhan regulasi tersebut disebut semakin mendesak.

“Ini bukan hanya soal hewan, tapi soal keselamatan manusia. Qanun harus hadir untuk mengatur secara menyeluruh, mulai dari hewan, lingkungan, hingga perilaku masyarakat,” tegasnya.

Dengan tren kasus yang terus meningkat dan kejadian berulang di berbagai daerah, kebijakan yang lebih tegas dinilai menjadi kunci agar rabies tidak berkembang menjadi ancaman kesehatan yang lebih besar di Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved