Selasa, 28 April 2026

Berita Nagan Raya

Pemutihan Pajak Ranmor tidak Diperpanjang, Samsat Nagan Ajak Manfaatkan 3 Hari Lagi Jelang Berakhir

"Masa pemutihan 3 hari lagi atau akan berakhir 30 April 2026 ini," ujarnya.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Serambi Indonesia
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud. 
Ringkasan Berita:
  • Samsat Nagan Raya kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) yang tinggal 3 hari lagi.
  • Program pemutihan akan berakhir 30 April 2026 dan tidak akan diperpanjang lagi tahun ini.
  • Kepala Samsat Nagan Raya, M. Daud, menjelaskan pemutihan dimulai sejak November–Desember 2025 dan diperpanjang hingga April 2026.
  • Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan tunggakan sebelumnya.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan masa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor (Ranmor) yang tinggal 3 hari lagi.

Pemutihan pajak akan berakhir 30 April 2026 dan tidak akan diperpanjang lagi masa pemutihannya dalam tahun ini.

Hal itu dikatakan Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Senin (27/4/2026).

"Masa pemutihan 3 hari lagi atau akan berakhir 30 April 2026 ini," ujarnya.

Dikatakan, pemutihan dimulai sejak November hingga Desember 2025 dan diperpanjang hingga 30 April 2026.

"Kemudahan pemutihan pajak ranmor diberikan tahun ini hanya bayar tahun berjalan," jelasnya.

Menurutnya, dengan berakhir 30 April ini maka tidak akan diperpanjang lagi oleh Pemerintah Aceh.

"Manfaatkan waktu 3 hari lagi sebelum berakhir," harapnya.(*)

Baca juga: Buruan ke Samsat! Program Pemutihan Pajak Berakhir 30 April 2026

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved