Selasa, 28 April 2026

Berita Pidie

Dua Advokat Pidie Somasi Gubernur dan DPRA, Sebut Pergub JKA Rugikan Warga

Dua advokat Pidie, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar, melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh dan DPRA terkait Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SOMASI - Dua advokat Pidie menggelar konferensi pers terkait somasi kepada Gubernur Aceh dan DPRA, terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, di salah satu warung kopi di Sigli, Kabupaten Pidie, Senin (27/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dua advokat Pidie, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar, melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh dan DPRA terkait Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026.
  • Mereka menilai aturan itu membatasi layanan kesehatan gratis hanya untuk sebagian warga, sehingga merugikan ratusan ribu masyarakat.
  • Somasi juga mendesak pencabutan Pergub dan pembentukan BP-JKA, dengan batas waktu tindak lanjut hingga 30 Mei 2026.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026, memantik protes secara luas.

Sebab, kebijakan Pemerintah Aceh itu dinilai akan mengancam hilangnya akses layanan kesehatan gratis bagi ratusan ribu warga Bumi Serambi Mekkah. 

Menyikapi hal ini, Muharram Law Firm melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh dan DPRA atas kebijakan tersebut.

Somasi tersebut disampaikan dua advokat Pidie yakni, Muharramsyah dan Mustari Mukhtar. 

"Kami menilai kebijakan yang tertuang dalam Pergub itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Muharramsyah didampingi Mustari Mukhtar kepada Serambinews.com, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, Pergub itu sangat membatasi penerima JKA berdasarkan kategori desil. 

Sebab, undang-undang telah menjamin hak yang sama bagi seluruh penduduk Aceh.

Baca juga: Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil

Dikatakan advokat Pidie ini, dalam somasi itu dijelaskan, bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengubah skema JKA yang sebelumnya berlaku untuk seluruh masyarakat menjadi berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibatnya, hanya sekitar 604 ribu penduduk Aceh yang masuk kategori desil 6-7, bisa tetap mendapatkan layanan JKA yang dibayar Pemerintah Aceh. 

Namun, sekitar 692 ribu warga pada kelompok desil 8-10, terhitung 1 Mei 2026, tidak lagi menerima layanan kesehatan gratis karena dinilai mampu oleh pemerintah. 

Di sisi lain, Mustari Mukhtar menyebutkan, kebijakan pembatasan JKA itu berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat yang selama ini telah dijamin.

“Selama lebih dari satu dekade, seluruh masyarakat Aceh mendapatkan layanan kesehatan melalui JKA,” beber Mustari. 

“Kebijakan itu justru menghapus hak bagi sebagian warga,” ujarnya.

Terang Mustari, dirinya menilai pembatasan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca juga: Mulai 1 Mei 2026, JKA Tanggung 604.446 Jiwa Termasuk Orang Mampu yang Sakit

Serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan yang Menjamin Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Penduduk.

Selain itu, ia melayangkan somasi ke Gubernur Aceh dan DPRA, mengingat dirinya telah mengajukan uji materi terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung (MA) atas permintaan klien yang menilai haknya atas layanan kesehatan dirugikan.

"Kami meminta Gubernur Aceh segera mencabut aturan itu, sekaligus membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh atau BP-JKA sebagai pengelola layanan kesehatan daerah," sebutnya. 

Tak hanya itu, dua advokat Pidie itu juga mendesak DPR Aceh untuk memanggil Gubernur Aceh guna memberikan klarifikasi atas kebijakan tersebut.

Kuasa hukum memberikan batas waktu hingga 30 Mei 2026 kepada Pemerintah Aceh, untuk menindaklanjuti somasi tersebut.

Ia menambahkan, kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.

Baca juga: Jelang Penyesuaian JKA 1 Mei, Warga Ramai-ramai Urus Sanggahan Desil, Operator Gampong Kewalahan

Terutama bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis. 

Menurutnya, pembatasan akses dapat meningkatkan beban biaya kesehatan warga.

Juga memperbesar ketimpangan dalam memperoleh layanan medis di Aceh.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved