Selasa, 28 April 2026

Berita Banda Aceh

Korupsi Dana Desa , Seorang Keuchik Divonis 19 Bulan Penjara

seorang kepala desa pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar yang menjadi terdakwa korupsi dana desa dengan hukuman 19 bulan

Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang kepala desa pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar yang menjadi terdakwa korupsi dana desa dengan hukuman 19 bulan atau satu tahun tujuh bulan penjara
  • Terdakwa Asri BHR selaku Pelaksana Jabatan Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar pada Juni 2020 hingga Juni 2021
  • Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp173,69 juta

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang kepala desa pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar yang menjadi terdakwa korupsi dana desa dengan hukuman 19 bulan atau satu tahun tujuh bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis  hakim diketuai Jamaluddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (27/4/2026).

Terdakwa Asri BHR selaku Pelaksana Jabatan Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar pada Juni 2020 hingga Juni 2021. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Asri BHR membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari 

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp173,69 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan bulan, kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Asri BHR terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Asri BHR selaku Pelaksana Jabatan (Pj) Keuchik Seurapong mengelola dana desa pada periode Agustus hingga Desember 2020 sebesar Rp576 juta. Serta periode Januari hingga Juni 2021 mencapai Rp448,5 juta.

Namun dalam pengelolaan, terdakwa tidak melibatkan tim pelaksana pengelola keuangan desa, sehingga pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, ada kekurangan volume dalam pekerjaan fisik, serta belanja fiktif.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dari Kejari Aceh Besar menuntut terdakwa Asri BHR dengan hukuman 22 bulan atau satu tahun 10 bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Asri BHR membayar denda Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan. Serta menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp173,69 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara.(antaranews.com)

Tentang Vonis Keuchik:

  • Terdakwa, Asri BHR, Pj Keuchik Seurapong, Pulo Aceh
  • Korupsi Dana Desa 2020–2021
  • Modus belanja fiktif, serta kurang volume pekerjaan
  • Divonis 19 bulan (1 tahun 7 bulan) penjara
  • Terdakwa dikenai denda Rp50 juta
  • Wajib bayar uang pengganti Rp173,69 juta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved