Nagan Raya
Titik Api Banyak Terdeteksi dan Rawan Karhutla di Aceh, Apel Green: Butuh Keberanian Penegakan Kasus
Syukur di Nagan Raya juga ikut rapat zoom dengan sejumlah lembaga pemerhati lingkungan lainnya di Indonesia pada Senin (27/4/2026).
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Senada dengan kondisi di Sumatera Selatan, Manager Program Walhi Jambi, Aditya Prakoso menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat berhenti pada pemadaman.
“Akar masalahnya ada pada tata kelola lahan, perlindungan ekosistem gambut, dan praktik pembukaan lahan berisiko tinggi di sektor industri,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yunanda, mengungkapkan adanya indikasi 100 hotspot yang tersebar di 10 perusahaan perkebunan sawit dan kayu.
“Titik api juga ditemukan di areal izin korporasi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat, Bengkalis, dan Mendol,” jelasnya.
Pantau Gambut menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola gambut, terutama akibat fragmentasi regulasi yang menghambat pengawasan dan penegakan hukum.
Di tengah peningkatan risiko iklim, kondisi ini berpotensi memperbesar beban ekologis sekaligus kerugian ekonomi negara.
Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menekankan bahwa pemerintah perlu segera
memperbaiki kerangka regulasi secara menyeluruh.
“Penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG menjadi langkah penting untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan yang selama ini melemahkan perlindungan,” tegasnya.(*)
Baca juga: Lhokseumawe Panas Menyengat, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh hingga Jumat 1 Mei 2026
| Catat Sejarah Harga TBS Sawit Melambung Pekan Ini di Nagan, Tertinggi PMKS Tampung Rp 3.010 per Kg |
|
|---|
| Warga Bireuen yang Tenggelam di Krueng Kila Nagan Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Jamin Pelayanan Aparatur Gampong, Pemkab Nagan Raya Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Kacabdin Wilayah Nagan Raya Silaturahmi dengan Insan Pers, Bangun Kemitraan Majukan Pendidikan |
|
|---|
| Polisi Nagan Tangkap Seorang Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Haram di Dalam Mesin Cuci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Direktur-Apel-Green-Aceh_Rahmad-Syukur_2025.jpg)