Pergub JKA
Pemerintah Aceh Hormati Usulan DPRA Soal Pencabutan Pergub JKA
Pemerintah Aceh menegaskan sangat menghormati sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengusulkan pencabutan Peraturan...
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh menghormati usulan DPRA untuk mencabut Pergub JKA dan akan melaporkannya kepada gubernur.
- Usulan tersebut dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan wakil rakyat yang patut dikaji serius.
- Pemerintah menegaskan setiap kebijakan telah melalui kajian, sembari menunggu rekomendasi resmi dari DPRA.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan sangat menghormati sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengusulkan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Kita menghormati. Kami segera melapor ke Mualem selaku Gubernur Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Nurlis menganggap, usulan yang disampaikan DPRA itu merupakan bentuk representasi dari Rakyat Aceh. Untuk itu, pihaknya menegaskan bakal mengkaji dengan serius perihal usulan tersabut.
“Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius. Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh,” jelasnya.
Diketahui, usulan pencabutan Pergub JKA tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA.
Nurlis juga memandang usulan tersebut merupakan hak dari DPRA dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan. Di samping fungsi legislasi dan anggaran.
“Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja,” katanya.
Baca juga: DPRA Gelar RDP Soal Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA
Lebih lanjut, Nurlis menegaskan, bahwa dalam metetapkan kebijakan, Pemerintah Aceh telah melakukan kajian lebih jauh sebelum sebuah keputusan lahir menjadi regulasi.
“Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi. Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi,” jelasnya.
“Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” tambahnya.
Misalnya, kata Nurlis, berkaitan dengan validasi norma maka sudut pandang harus sama, yaitu pada heirarki hukum yang berlaku di Indonesia.
“Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, Nurlis menekankan, Pemerintah Aceh tetap menghormati usulan DPR Aceh tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten 1 Setda Aceh, Syakir, tidak banyak memberikan tanggapan terkait usulan DPRA perihal pencabutan Pergub tentang JKA tersebut.
“Bagaimana pun kita tetap akan melaporkan kepada pimpinan dulu kan. Tetap kita laporkan ke pimpinan,” ujar Syakir kepada wartawan usai rapat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dr-Nurlis-Effendi-ditunjuk-sebagai-Juru-Bicara-Pemerintah-Aceh_20260414.jpg)