Berita Banda Aceh
DPRA Gelar RDP Soal Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA
Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa kebijakan dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak lagi sekadar persoalan teknis
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Rapat itu berlangsung di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli alias Abang Samalanga, didampingi Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad (Yah Fud) dan Ali Basrah.
Turut hadir Ketua Baleg DPR Aceh Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, Asisten I Sekda Aceh Syakir, anggota DPRA, perwakilan SKPA, serta aliansi mahasiswa Aceh.
Dalam sambutannya, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa kebijakan dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah menyentuh aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Dalam forum RDP ini, DPRA menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi telah masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujar Zulfadhli.
DPRA, kata Zulfadhli, merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat, serta Qanun RPJMA 2023–2029 yang mengarahkan perluasan cakupan jaminan kesehatan. Namun, Pergub terbaru dinilai justru bertentangan dengan semangat tersebut.
“Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan RDP masih berlangsung dengan lancar dan normal.
Baca juga: Menabung 14 Tahun dari Uang Jajan, Nek Maimunah 95 Tahun Akhirnya ke Tanah Suci
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Rafid Ihsan Lubis Pemilik Daycare Little Aresha, Cuma Rp300 Juta
| Kejari Banda Aceh Blender Sabu dan Bakar Barang Bukti 61 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap |
|
|---|
| Puitika Tanah Rencong: Kala Taufiq Ismail Menggetarkan Malam di Gunongan |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa , Seorang Keuchik Divonis 19 Bulan Penjara |
|
|---|
| Aceh dan UEA Sepakat Bentuk Tim Bersama, Garap Investasi hingga Penerbangan |
|
|---|
| Green Action Day CHEF-X, Aksi Nyata Mahasiswa Teknik Kimia USK di Hari Bumi di Mangrove Park Lampulo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPRA-menggelar-RDP-terkait-JKA.jpg)