Rabu, 29 April 2026

Berita Banda Aceh

DPRA Gelar RDP Soal Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA 

Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa kebijakan dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak lagi sekadar persoalan teknis

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Serambinews.com/Rianza Alfandi
GELAR RDP – DPRA menggelar RDP terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Rapat itu berlangsung di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli alias Abang Samalanga, didampingi Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad (Yah Fud) dan Ali Basrah. 

Turut hadir Ketua Baleg DPR Aceh Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, Asisten I Sekda Aceh Syakir, anggota DPRA, perwakilan SKPA, serta aliansi mahasiswa Aceh.

Dalam sambutannya, Ketua DPRA Zulfadhli menegaskan bahwa kebijakan dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah menyentuh aspek hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Dalam forum RDP ini, DPRA menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi telah masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujar Zulfadhli. 

DPRA, kata Zulfadhli, merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat, serta Qanun RPJMA 2023–2029 yang mengarahkan perluasan cakupan jaminan kesehatan. Namun, Pergub terbaru dinilai justru bertentangan dengan semangat tersebut.

“Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan RDP masih berlangsung dengan lancar dan normal. 

Baca juga: Menabung 14 Tahun dari Uang Jajan, Nek Maimunah 95 Tahun Akhirnya ke Tanah Suci

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Rafid Ihsan Lubis Pemilik Daycare Little Aresha, Cuma Rp300 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved