Kamis, 30 April 2026

Aceh Utara

Musnahkan Sabu, Kajari Aceh Utara: Pendidikan Agama dan Karakter Benteng Kuat Lindungi Generasi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, menegaskan pentingnya pendidikan agama dan pembentukan karakter sebagai benteng...

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO/Dok Kejari Aceh Utara
PEMUSNAHAN SABU - Kejari Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana sabu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Aceh Utara, Rabu (28/4/2026) pagi. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Aceh Utara memusnahkan barang bukti dari 77 perkara, termasuk sabu 4,6 kg dan ganja 1,9 kg.
  • Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum.
  • Kajari menekankan pentingnya pendidikan agama dan karakter untuk mencegah narkoba.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, menegaskan pentingnya pendidikan agama dan pembentukan karakter sebagai benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Hal itu disampaikannya saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan berbagai barang ilegal lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Lhoksukon, Rabu (28/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Penegakan hukum represif saja tidak cukup. Mari kita sama-sama menjaga lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat agar terbebas dari ancaman narkoba. Pendidikan agama dan karakter adalah benteng terkuat melindungi generasi muda,” ujar Hilman dalam sambutannya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sekitar 4,6 kilogram, ganja sekitar 1,9 kilogram, serta 1.186 butir obat-obatan terlarang.

Selain itu, turut dimusnahkan 13 potong pakaian, 324 slop rokok ilegal, sembilan unit senjata api dan senjata tajam, 22 unit barang elektronik, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai prosedur. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan mesin pelumat setelah dicampur dengan minyak tanah, sementara ganja dimusnahkan melalui pembakaran terkendali.

Baca juga: Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga 30 Juli 2026

Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak guna menjamin transparansi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, Mahkamah Syariah, Pengadilan Negeri Lhoksukon, serta insan pers.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti di tengah masyarakat.

Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman dan tertib.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved