Rabu, 29 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Harga TBS Tak Sesuai, Ketua DPRK Abdya dan Apkasindo Desak Bupati Safaruddin Panggil Pemilik PKS

"Kami kira ini perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Abdya dengan serius. Maka kami mendesak Bapak Bupati

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Masrian Mizani
Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) Roni Guswandi. 

 


Laporan Wartawan Serambi Indonesia
Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Roni Guswandi mendesak Bupati Safaruddin segera memanggil para pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah setempat.

Mengingat, kata Roni, sudah banyak petani yang mengeluhkan tidak sesuainya harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat PKS dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.

"Kami kira ini perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Abdya dengan serius. Maka kami mendesak Bapak Bupati untuk segera memanggil pemilik PKS yang beroperasi di Abdya," kata Roni Guswandi, Rabu (29/4/2026).

Ia mengaku, hampir selalu ada petani yang melaporkan terkait rendahnya pembelian harga TBS di tingkat PKS Abdya.

Padahal, sebutnya, Pemerintah Aceh sudah menentukan harga TBS selama 15 hari sekali.

Baca juga: Harga Sawit Petani di Aceh Turun, Segini Per Kilogramnya

"Hari ini, harga TBS yang dibeli ditingkat PKS Rp2.770 - Rp3.000 rupiah per kilogram. Padahal harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh per 22 April - 5 Mei 2026 bekisar Rp3.275 - Rp3.394 rupiah per kilogram," kata Roni.

Harus Ada Pengawasan

Sementara itu, Ketua Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasido) Abdya, Muazam, menyampaikan kekesalannya terhadap pihak PKS di kabupaten setempat.

"Coba bayangkan, saat harga sawit naik, harga ditingkat PKS tidak naik, saat harganya turun, mereka cepat-cepat ikutan menurunkan harga," ucap Muazam bernada kesal.

Ia menyebutkan, mulai per 22 April - 5 Mei 2026, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) menetapkan harga TBS kelapa sawit wilayah barat sebesar Rp3.275 - Rp3.394 per kilogram.

"Tapi fakta di lapangan, kan tidak seperti itu. Penyebabnya karena monopoli dan diskriminasi, dan kurangnya pengawasan dari instansi terkait," ujarnya.

Seharusnya, sebut Muazam, pemerintah melalui dinas terkait pro aktif dan berinisiatif untuk melakukan pengawasan ke lapangan, jangan hanya tunggu perintah dari Bupati atau gubernur.

"Mereka harusnya turun dan memantau kondisi di lapangan, sehingga tahu kondisi riil di lapangan. Jangan tunggu perintah," kata Muazam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved