Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh Besar

Polres Aceh Besar Cek Air Krueng Jalin, Respons Dugaan Tambang Emas Ilegal

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan...

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
CEK AIR - Personel Polres Aceh Besar melakukan pengecekan terhadap kondisi ari di Sungai Krueng Jalin, Rabu (29/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Besar Unit II Tipidter melakukan pengecekan kondisi air di Sungai Krueng Jalin, Kota Jantho, Rabu (29/4/2026).
  • Langkah ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Krueng Ila.
  • Pengecekan berlangsung pukul 10.00–14.30 WIB, melibatkan BWS Aceh, Imum Mukim, Keuchik Gampong Jalin, dan masyarakat setempat.
  • Hasil sementara: air sungai terlihat keruh, dengan pemantauan kualitas air dan debit menggunakan drone serta pemetaan hulu.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Aceh Besar melalui Unit II Tipidter melakukan pengecekan kondisi air di Sungai Krueng Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Rabu (29/4/2026).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Krueng Ila, Jantho.

Pengecekan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk personel Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Aceh, Imum Mukim Kota Jantho, Keuchik Gampong Jalin, serta perwakilan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan visual terhadap kondisi air sungai.

Hasil sementara menunjukkan air Krueng Jalin dalam kondisi keruh.

Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan kualitas air dan debit sungai menggunakan teknologi drone, termasuk pemetaan awal wilayah hulu sungai sejauh sekitar satu kilometer.

Baca juga: Promosi Wisata Alam Jantho, Pj Bupati Aceh Besar Gowes ke Krueng Jalin 

Kegiatan ini merujuk pada pengaduan masyarakat tertanggal 17 April 2026 serta arahan Dirkrimsus Polda Aceh pada 24 April 2026 untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tambaQng ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan.

Tindak lanjut

Sebagai langkah lanjutan, tim akan melakukan pengambilan sampel air dan tanah dari hulu hingga hilir sungai untuk diuji di laboratorium guna mengetahui tingkat pencemaran serta penyebabnya.

Hasil pengecekan ini selanjutnya akan dituangkan dalam laporan resmi, sembari menunggu hasil kajian dari pihak BWS sebagai dasar penentuan langkah berikutnya.

Kepolisian Resor Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved