Jumat, 1 Mei 2026

Lima Tahun Tanpa Gaji, PNS Pidie Ini Akhirnya Menang di Pengadilan

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pidie akhirnya memenangkan gugatan melawan Bupati Pidie di seluruh tingkat peradilan.

Tayang:
Editor: Yocerizal
for serambinews
MENANG GUGATAN - Sejumlah PNS Pemkab Pidie bersama kuasa hukum usai memenangkan gugatan terhadap Bupati Pidie di seluruh tingkat peradilan. Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, para penggugat hingga kini masih menunggu realisasi pembayaran gaji dan tunjangan yang sempat dihentikan selama lebih dari lima tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah PNS Pemkab Pidie memenangkan gugatan terhadap Bupati Pidie dari PTUN hingga Mahkamah Agung, termasuk penolakan PK.
  • Penghentian gaji dan tunjangan selama lebih dari lima tahun dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan.
  • Meski pengadilan memerintahkan pembayaran, hingga kini hak para PNS belum diterima dan tergugat belum menunjukkan itikad baik.

 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Setelah menjalani lebih dari lima tahun tanpa menerima gaji dan tunjangan, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pidie akhirnya memenangkan gugatan melawan Bupati Pidie di seluruh tingkat peradilan.

Para penggugat yang dipimpin drh. Anas bersama lima rekannya itu menggugat kebijakan penghentian gaji dan tunjangan yang mereka alami sejak 1 November 2016 hingga 31 Desember 2021.

Selain drh. Anas dari Kominfo Pidie, kelima PNS lainnya adalah Ridwan dari Dinas Kesehatan, Ridwan, S.H dari Kantor Camat Sakti, Syukri, BBA, dari Disperindagkop,  Perwari, S.P, dari Dinas Pertanian, dan Muhaimin, S.H dari Bagian Keuangan Pemkab Pidie.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah SH, menjelaskan bahwa perjuangan hukum yang ditempuh kliennya tidaklah singkat. 

Perkara ini dimulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, hingga kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Dalam seluruh putusan, secara tegas dan konsisten dinyatakan bahwa Bupati Pidie telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghentikan gaji dan tunjangan para penggugat,” ujar Firmansyah dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).

Tak hanya menyatakan adanya pelanggaran, pengadilan juga menghukum pihak tergugat untuk membayar seluruh gaji dan tunjangan yang menjadi hak para penggugat selama periode tersebut.

Langkah Hukum Lanjutan

Namun, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), para penggugat belum juga menerima hak mereka. 

Baca juga: VIDEO - Satu Truk Tronton Barang Tabrakan Beruntun dengan Dua Truk CPO

Baca juga: Pemko Tutup Permanen Daycare di Lamgugop, Akan Periksa Izin Tempat Penitipan Bayi di Banda Aceh

Kondisi ini memaksa mereka kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Banda Aceh.

Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan pelaksanaan eksekusi, yakni kewajiban Bupati Pidie untuk membayar hak-hak para penggugat. 

Meski demikian, hingga penetapan eksekusi dikeluarkan, pihak tergugat disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menjalankan putusan tersebut.

Di sisi lain, Bupati Pidie sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 2 PK/TUN/TF/2026. 

Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Menang di Seluruh Tingkatan

“Setelah melalui perjalanan panjang yang melelahkan dan menguji kesabaran, akhirnya kebenaran menemukan jalannya. Para penggugat menang di seluruh tingkat peradilan,” kata Firmansyah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved