Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Perempuan Muda di Aceh Utara Ditangkap Polisi Usai Jual Sabu, Dua Pembeli Turut Diamankan

“Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial M,” ujar Iptu M Rizal, Kamis (30/4/2026).

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Dok Polres Aceh Utara
TERSANGKA KASUS SABU - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda di Kecamatan Seunuddon, Kamis malam (23/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Aparat kepolisian menangkap seorang perempuan muda berinisial M (24) di Kabupaten Aceh Utara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
  • Selain M, polisi juga mengamankan dua pria berinisial AS (29) dan DM (28) yang diduga sebagai pembeli.
  • Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di Kecamatan Seunuddon pada Kamis (23/4/2026) dini hari.
  • Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu paket sabu beserta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON — Aparat kepolisian menangkap seorang perempuan muda berinisial M (24) di Kabupaten Aceh Utara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Selain M, polisi juga mengamankan dua pria berinisial AS (29) dan DM (28) yang diduga sebagai pembeli. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda di Kecamatan Seunuddon pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.

Penangkapan bermula dari diamankannya AS dan DM di sebuah rumah di Gampong Alue Capli.

Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu paket sabu beserta alat hisap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu M Rizal menjelaskan, hasil pemeriksaan awal mengarah pada seorang perempuan sebagai pemasok sabu.

“Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial M,” ujar Iptu M Rizal, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Musnahkan Sabu, Kajari Aceh Utara: Pendidikan Agama dan Karakter Benteng Kuat Lindungi Generasi

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke Gampong Meunasah Sagoe.

Di lokasi itu, petugas berhasil menangkap M tanpa perlawanan.

Perempuan tersebut langsung diborgol dan diamankan sebagai terduga penjual sabu.

Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegas pihak kepolisian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved