Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Fraksi Golkar DPRA Bahas Revisi UUPA, Usulkan Dana Otsus Berlaku Sepanjang Usia UU

“Nominal kita sepakat 2,5 persen, tapi untuk masa berlaku kita harap selama undang-undang ini ada, sepanjang itu dana otsus ada,” ujarnya.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/MASRIZAL
BERI ARAHAN - Ketua Partai Golkar Aceh, M Salim Fakhri memberi arahan saat acara FGD terbatas membahas revisi UUPA dan dana otsus yang digelar Fraksi Golkar DPRA di Gedung DPRA, Kamis (30/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Fraksi Partai Golkar di DPRA menggelar Focus Group Discussion (FGD) terbatas untuk menyerap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kamis (30/4/2026).
  • Seluruh peserta sepakat bahwa dana otonomi khusus Aceh perlu diperpanjang dengan besaran 2,5 persen, sebagaimana usulan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada DPR RI.
  • Mereka juga mengusulkan agar dana otsus tidak dibatasi waktu, melainkan berlaku sepanjang undang-undang yang mengaturnya masih ada.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal | Banda Aceh 


SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terbatas untuk menyerap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kamis (30/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Fraksi Golkar DPRA ini diikuti oleh anggota fraksi, kepala daerah dari Golkar, ketua dan anggota DPRK, serta para tokoh senior partai.

Diskusi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA dari Golkar, Ali Basrah, didampingi Ketua Fraksi M Rizki dan Sekretaris Khalid.

Usulan Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

Dalam diskusi tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa dana otonomi khusus (otsus) Aceh perlu diperpanjang dengan besaran 2,5 persen, sebagaimana usulan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada DPR RI.

Selain itu, mereka juga mengusulkan agar dana otsus tidak dibatasi waktu, melainkan berlaku sepanjang undang-undang yang mengaturnya masih ada.

Ketua Partai Golkar Banda Aceh, Sabri Badruddin, menyampaikan bahwa meskipun nominal sudah disepakati, masa berlaku dana otsus sebaiknya tidak dibatasi.

“Nominal kita sepakat 2,5 persen, tapi untuk masa berlaku kita harap selama undang-undang ini ada, sepanjang itu dana otsus ada,” ujarnya.

Baca juga: Revisi UUPA Prioritaskan Perpanjangan Otsus, HMI Usulkan Pembentukan Badan Khusus Pengawasan

Pentingnya Perencanaan Jangka Panjang

Sabri menekankan bahwa pengelolaan dana otsus harus disertai perencanaan konkret melalui Detail Engineering Design (DED) jangka panjang agar pelaksanaannya lebih efektif dan berdampak nyata.

Ia menyebutkan bahwa selama 20 tahun terakhir, sekitar Rp115 triliun dana otsus telah dikucurkan ke Aceh. Namun, tanpa perencanaan yang matang, dampaknya dinilai belum maksimal.

Menurutnya, dengan perencanaan yang baik, dana tersebut dapat digunakan untuk:

1. Pembangunan waduk besar guna mendukung swasembada pangan,

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved