Berita Banda Aceh
Fraksi Golkar DPRA Bahas Revisi UUPA, Usulkan Dana Otsus Berlaku Sepanjang Usia UU
“Nominal kita sepakat 2,5 persen, tapi untuk masa berlaku kita harap selama undang-undang ini ada, sepanjang itu dana otsus ada,” ujarnya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Fraksi Partai Golkar di DPRA menggelar Focus Group Discussion (FGD) terbatas untuk menyerap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kamis (30/4/2026).
- Seluruh peserta sepakat bahwa dana otonomi khusus Aceh perlu diperpanjang dengan besaran 2,5 persen, sebagaimana usulan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada DPR RI.
- Mereka juga mengusulkan agar dana otsus tidak dibatasi waktu, melainkan berlaku sepanjang undang-undang yang mengaturnya masih ada.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terbatas untuk menyerap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Kamis (30/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Fraksi Golkar DPRA ini diikuti oleh anggota fraksi, kepala daerah dari Golkar, ketua dan anggota DPRK, serta para tokoh senior partai.
Diskusi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA dari Golkar, Ali Basrah, didampingi Ketua Fraksi M Rizki dan Sekretaris Khalid.
Usulan Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Dalam diskusi tersebut, seluruh peserta sepakat bahwa dana otonomi khusus (otsus) Aceh perlu diperpanjang dengan besaran 2,5 persen, sebagaimana usulan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada DPR RI.
Selain itu, mereka juga mengusulkan agar dana otsus tidak dibatasi waktu, melainkan berlaku sepanjang undang-undang yang mengaturnya masih ada.
Ketua Partai Golkar Banda Aceh, Sabri Badruddin, menyampaikan bahwa meskipun nominal sudah disepakati, masa berlaku dana otsus sebaiknya tidak dibatasi.
“Nominal kita sepakat 2,5 persen, tapi untuk masa berlaku kita harap selama undang-undang ini ada, sepanjang itu dana otsus ada,” ujarnya.
Baca juga: Revisi UUPA Prioritaskan Perpanjangan Otsus, HMI Usulkan Pembentukan Badan Khusus Pengawasan
Pentingnya Perencanaan Jangka Panjang
Sabri menekankan bahwa pengelolaan dana otsus harus disertai perencanaan konkret melalui Detail Engineering Design (DED) jangka panjang agar pelaksanaannya lebih efektif dan berdampak nyata.
Ia menyebutkan bahwa selama 20 tahun terakhir, sekitar Rp115 triliun dana otsus telah dikucurkan ke Aceh. Namun, tanpa perencanaan yang matang, dampaknya dinilai belum maksimal.
Menurutnya, dengan perencanaan yang baik, dana tersebut dapat digunakan untuk:
1. Pembangunan waduk besar guna mendukung swasembada pangan,
| Respons Dugaan Penganiayaan Balita, KNPI Banda Aceh Nilai Perlu Ada Sertifikasi Pengasuh di Daycare |
|
|---|
| Kasus Kekerasan Anak Viral, KIA Desak Pemerintah Aceh Buka Daftar Daycare Berizin |
|
|---|
| Buruh Aceh Desak Kenaikan UMP dan Hapus Outsourcing |
|
|---|
| Darwati Syok Stok Cadangan Pangan Aceh Tersisa 30 Persen, Khawatir Pemenuhan Kebutuhan Rakyat |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Banda Aceh Gandeng YARA Perkuat Advokasi Bidang Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Partai-Golkar-Aceh-M-Salim-Fakhri-memberi-arahan-bahas-revisi-UUPA.jpg)