Berita Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Minta Kebijakan Desil JKA Ditinjau Ulang
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, meminta Pemerintah Aceh meninjau ulang kebijakan pembatasan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Muharram Idris meminta Pemerintah Aceh meninjau ulang pembatasan penerima JKA berdasarkan kategori desil karena dinilai tidak sesuai dengan semangat awal program.
- Menurutnya, JKA lahir pascaperdamaian Aceh sebagai fasilitas kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat terdampak konflik, tanpa membedakan kaya atau miskin.
- Muharram menilai yang perlu dibenahi adalah tumpang tindih data kepesertaan JKA dan BPJS, bukan memangkas penerima layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, meminta Pemerintah Aceh meninjau ulang kebijakan pembatasan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan kategori desil masyarakat.
Menurut Muharram Idris, JKA sejatinya merupakan bentuk penghargaan dan fasilitas perdamaian bagi seluruh rakyat Aceh pascakonflik, sehingga tidak tepat jika dibatasi hanya untuk kelompok tertentu.
“Kalau menurut saya, JKA itu tidak berpengaruh kepada desil. Karena JKA itu kebijakan pemerintah Aceh tahun 2006 sampai 2012 pada masa Pak Irwandi Yusuf.
Saat lahirnya JKA, itu juga hasil musyawarah dengan banyak pihak,” kata Muharram kepada Serambinews.com, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, program JKA lahir setelah perdamaian Aceh sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak konflik berkepanjangan.
“Waktu itu Aceh baru selesai perang. Dana Aceh juga besar karena ada dana pascaperdamaian. Sebagian ada usulan untuk pengobatan gratis, lalu lahirlah JKA, Jaminan Kesehatan Aceh. Saat itu BPJS bahkan belum ada,” ujarnya.
Baca juga: Irwandi Yusuf Jalani Pengobatan di Korea, Steffy Burase Ungkap Kondisi Mantan Gubernur Aceh
Menurutnya, kebijakan pelayanan kesehatan gratis melalui JKA menjadi terobosan besar Pemerintah Aceh kala itu karena tidak membedakan status ekonomi masyarakat.
“Dulu ketika konflik, tidak dilihat orang miskin atau kaya, semua terdampak konflik. Karena itu menurut saya JKA juga jangan melihat desil.
Yang melihat desil itu bantuan sosial seperti PKH atau BLT, bukan pelayanan kesehatan,” katanya.
Muharram menilai kebijakan penghentian JKA bagi masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 perlu dikaji kembali oleh Pemerintah Aceh.
“Itu perlu ditinjau ulang oleh Pak Gubernur. Karena ini bukan soal desil, tapi soal pengobatan gratis untuk masyarakat Aceh,” ujarnya.
Ia menyebut masyarakat Aceh berhak menikmati fasilitas kesehatan sebagai bagian dari hasil perdamaian yang telah dirasakan selama ini.
Baca juga: JKA, Politik Anggaran, dan Soliditas PA Sebagai Partai Penguasa di Aceh
“Ini bentuk apresiasi kepada masyarakat Aceh karena sekarang kita sudah damai, tidak ada lagi perang. Mereka dulu juga terdampak konflik, jadi mereka juga berhak menikmati fasilitas kesehatan gratis,” kata Muharram.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan tumpang tindih data kepesertaan antara JKA dan BPJS Kesehatan yang perlu dibenahi pemerintah.
| Rita Mayasari Dorong Regenerasi Perajin Rencong di Aceh Besar |
|
|---|
| Dua Toko di Pasar Lambaro Terbakar, Enam Armada Diterjunkan ke Lokasi |
|
|---|
| SMAN Modal Bangsa Borong Juara, Raih Predikat Juara Umum FLS3N Aceh Besar 2026 |
|
|---|
| Pelajar di Aceh Besar Diberi Pemahaman Bahaya Narkoba & Disiplin Lalu Lintas |
|
|---|
| Polres Aceh Besar Cek Air Krueng Jalin, Respons Dugaan Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Muharram-soal-JKA.jpg)