Senin, 4 Mei 2026

Pencurian

Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum

Tayang:
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Ansari Hasyim
@pegadaian.kanwilmedan
TERDUGA PELAKU - Petugas Sat Reskrim Polres Sabang mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial M.R.Z (40) di Mapolres Sabang, Minggu (3/5/2026). Pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh tim opsnal dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku berinisial M.R.Z (40) kini telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Kasat Reskrim Polres Sabang, IPTU Irvan MA, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kota Sabang.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Sabang, Minggu (3/5/2026).

Pelaku berinisial M.R.Z (40) kini telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sabang, IPTU Irvan MA, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kota Sabang.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan pelaku,” ujar Irvan.

Baca juga: Kano Transparan di Pantai Gapang Kian Diminati Wisatawan

Ia menyebutkan, pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tim mulai melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mendeteksi pelaku sedang melintas di Jalan Bay Pass menuju kawasan Aneuk Laot.

Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Perdagangan, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sabang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana laporan yang diterima sebelumnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 juncto Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kapolres Sabang AKBP Sukoco menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved