Pencurian

Resmob Polres Langsa Ringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone, Ini Modusnya

Tim Resmob melakukan penyelidikan bersama korban dengan melacak keberadaan handphone melalui fitur iCloud.

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

Tim Resmob melakukan penyelidikan bersama korban dengan melacak keberadaan handphone melalui fitur iCloud.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Unit Resmob Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus dua pelaku pencurian handphone dengan modus menyatroni rumah korban.

Kedua pelaku yakni RA (39), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MA (27), asal Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi, SIK, kepada Serambinews.com, Sabtu (20/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit iPhone.

Pelacakan Melalui iCloud

Tim Resmob melakukan penyelidikan bersama korban dengan melacak keberadaan handphone melalui fitur iCloud.

Setelah lokasi terdeteksi, tim yang dipimpin Aiptu Sulaiman, SE bersama anggota Bripka Wahyu Winata, Bripka Edi Sahputra, Bripka Syafrizal, Brigadir Chairul Hafiez, Briptu Meigy Syaputra, dan Briptu Riza Akbar langsung bergerak ke titik yang ditunjukkan.

“Lokasi handphone terbaca berada di salah satu rumah di Gampong Jawa Muka,” ujar AKP Hasbi.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan handphone korban disembunyikan dalam tas hitam yang dibungkus plastik putih milik tersangka RA.

Setelah diinterogasi, RA mengakui telah melakukan pencurian bersama MA.

Modus dan Barang Bukti

Keduanya menggunakan galah untuk mengambil handphone setelah sebelumnya mencongkel jendela rumah korban.

Dalam pengembangan kasus, MA berhasil diamankan di rumah lain di Gampong Jawa Muka pada Kamis malam (18/9/2025).

Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit iPhone 14, 1 unit iPhone 11.

“Modus pencurian dilakukan dengan alat bantu dan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya.

Kedua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Hasbi.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved