Senin, 4 Mei 2026

Hardiknas 2026

Peringati Hardiknas, BKPRMI Aceh Timur Dukung Larangan Wisuda dan Studi Tour Siswa di Aceh

Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Timur menyatakan

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
Ketua Umum BKPRMI Aceh Timur, Muhammad Ishak, menilai kebijakan tersebut sangat tepat, mengingat Aceh baru saja dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang meluas hampir di seluruh wilayah provinsi. , menilai kebijakan tersebut sangat tepat, mengingat Aceh baru saja dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang meluas hampir di seluruh wilayah provinsi. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Timur menyatakan dukungan penuh terhadap surat edaran Dinas Pendidikan Aceh yang melarang kegiatan wisuda seremonial dan studi tour bagi siswa kelas XII SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh Aceh.

Ketua Umum BKPRMI Aceh Timur, Muhammad Ishak, menilai kebijakan tersebut sangat tepat, mengingat Aceh baru saja dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang meluas hampir di seluruh wilayah provinsi.

“Surat edaran tentang larangan kegiatan wisuda dan studi tour siswa SLB serta SMA/SMK kami dukung. Apalagi Aceh baru saja menghadapi musibah banjir dan tanah longsor yang melanda hampir seluruh wilayah,” ujar Muhammad Ishak, Senin (4/5/2026).

Baca juga: BKPRMI Aceh Timur Gelar Syiar Khatam 30 Juz Alquran

Putra asli Idi itu juga mendorong agar kebijakan serupa diterapkan di tingkat kabupaten/kota, khususnya bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP. Menurutnya, dinas pendidikan kabupaten/kota se-Aceh perlu segera menerbitkan larangan yang sama.

“SMA/SMK sudah memulai. Maka larangan serupa juga harus dikeluarkan oleh Disdik kabupaten/kota, termasuk jajaran Kementerian Agama kabupaten/kota, karena mereka juga memiliki siswa madrasah, baik MI, MTs, maupun MA,” katanya.

Selain itu, Muhammad Ishak meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh turut mengeluarkan larangan serupa bagi seluruh satuan pendidikan madrasah, baik kegiatan yang terkoordinir maupun tidak.

“Kepala madrasah harus peka terhadap kondisi Aceh yang baru selesai menghadapi bencana banjir dan tanah longsor. Saat ini bahkan sudah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Jadi belum saatnya siswa dibebani biaya seremonial wisuda dan studi tour,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pungutan biaya wisuda dan studi tour bertentangan dengan imbauan Ombudsman Republik Indonesia, yang secara tegas melarang segala bentuk kutipan dari peserta didik.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/4960 tertanggal 13 April 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin.

Surat edaran tersebut melarang seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di Aceh melaksanakan kegiatan wisuda, perpisahan seremonial, serta studi tour atau tamasya pada tahun 2026.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved