Demo Tuntut Pergub JKA Dicabut
Sejumlah OKP dan Ormawa Desak Pemerintah Aceh Revisi Pergub JKA 2026
mahasiswa juga menekankan bahwa sejumlah poin dalam Pergub saat ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Sejumlah OKP dan Ormawa mendesak Pemerintah Aceh merevisi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA agar lebih pro-rakyat.Permintaan disampaikan dalam pertemuan dengan Sekda Aceh M. Nasir tanpa meminta pergub dicabut.Mahasiswa ingin perubahan terukur agar program JKA tetap berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Sejumlah organisasi mahasiswa (Ormawa) dan organisasi kepemudaan (OKP) di Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan kajian ulang dan perubahan spesifik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Desakan ini disampaikan dalam pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, di Ruang Rapat Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).
Dalam forum tersebut, para perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa perubahan Pergub harus dilakukan secara terukur tanpa mencabut regulasi yang ada.
Baca juga: RSUDZA Tak Kenal Istilah Desil, Pasien JKA Nonaktif Tetap Dilayani
Hal itu bertujuan untuk menghindari potensi kekosongan hukum yang dapat menghambat pencairan maupun penggunaan dana JKA.
“Kami tidak meminta Pergub dicabut, tetapi harus segera diubah agar lebih pro-rakyat dan tepat sasaran, tanpa mengganggu keberlangsungan program JKA,” kata Muhammad Revi, salah seorang perwakilan mahasiswa.
Akses layanan kesehatan yang adil dan merata
Tak hanya itu, mahasiswa juga menekankan bahwa sejumlah poin dalam Pergub saat ini dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Sehingga diperlukan penyesuaian yang lebih konkret dan berpihak pada akses layanan kesehatan yang adil dan merata.
Baca juga: JKA, Antara Harapan dan Keterbatasan
Sekda Aceh juga diminta untuk segera merespons secara konkret melalui langkah administratif dan koordinatif, sebelum kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Aceh dengan pernyataan resmi kepada publik.
Pertemuan ini menegaskan bahwa posisi mahasiswa dan OKP dapat diberikan ruang untuk mengawal secara langsung dan kritis agar program JKA berjalan lebih efektif, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.(*)
Baca juga: Irwandi Jual Rumah untuk Pengobatan di Korea, Steffy Burase Singgung Masalah JKA
Ormawa
OKP
mahasiswa
JKA
Sekda Aceh
Pemerintah Aceh
Serambi Indonesia
Runningnews
Demo Tuntut Pergub JKA Dicabut
| Peringatan Hardiknas 2026, Wagub Aceh Fadhlullah Dorong Penerapan Deep Learning di Sekolah |
|
|---|
| Pengunjung Keluhkan Kepanasan di Museum Tsunami Aceh, AC Tak Berfungsi, Pengelola Beri Penjelasan |
|
|---|
| Haji Uma Bantu Biaya Pendamping Khalisa di RSUDZA, Pasien Anak asal Aceh Utara yang Dirawat Intensif |
|
|---|
| RSUDZA Tak Kenal Istilah Desil, Pasien JKA Nonaktif Tetap Dilayani |
|
|---|
| Serambi Indonesia Terima Anugerah ISAD Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla Dikukuhkan Sebagai Ketua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sejumlah-OKP-dan-Ormawa-Desak-Pemerintah-Aceh-Revisi-Pergub-JKA-2026.jpg)