Breaking News
Senin, 4 Mei 2026

Berita Banda Aceh

RSUDZA Tak Kenal Istilah Desil, Pasien JKA Nonaktif Tetap Dilayani

“Kalau di rumah sakit karena RSUDZA institusi pelayanan. Artinya setiap kebijakannya tetap mengikuti regulasi pemerintah,” ujar Rahmadi

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Dok. RSUDZA
TETAP BERIKAN PELAYANAN – RSUDZA memastikan tetap memberikan pelayanan kepada pasien, tanpa mempertimbangkan kategori desil ekonomi, Senin (4/5/2026). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) memastikan tetap memberikan pelayanan kepada pasien, termasuk mereka yang status Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sudah nonaktif, tanpa mempertimbangkan kategori desil ekonomi.

Kepala Bagian Humas RSUDZA, Rahmadi, menegaskan bahwa sebagai institusi pelayanan, rumah sakit tetap mengacu pada regulasi pemerintah, namun tidak menjadikan status administratif sebagai penghalang penanganan medis.

“Kalau di rumah sakit karena RSUDZA institusi pelayanan. Artinya setiap kebijakannya tetap mengikuti regulasi pemerintah,” ujar Rahmadi, kepada Serambinews.com, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, sejak 1 Mei 2026, sistem rumah sakit mulai menampilkan status JKA pasien secara real time, termasuk jika statusnya sudah tidak aktif. Hal ini sebelumnya tidak muncul dalam sistem.

“Jadi di RSUDZA terhitung tanggal 1 Mei kemarin seandainya ada pasien yang status JKA-nya sudah mati (nonaktif) itu langsung terlihat di sistem. Selama ini tidak pernah muncul sebelum regulasi ini diterapkan,” katanya.

Baca juga: JKA, Antara Harapan dan Keterbatasan

Rahmadi mencontohkan, pada hari pertama penerapan Pergub tersebut, terdapat pasien cuci darah dengan status JKA nonaktif.

Meski demikian, RSUDZA tetap mengutamakan pelayanan medis kepada pasien. Sementara untuk administrasi terkait status JKA pasien langsung dilaporkan ke Dinas Kesehatan.

Ia menambahkan, mekanisme pelaporan kini juga berubah. Jika sebelumnya kendala terkait pembiayaan dilaporkan melalui BPJS Kesehatan di rumah sakit, kini pelaporan dilakukan langsung ke Dinas Kesehatan.

“Kita dikasih pos untuk melaporkan kejadian seperti itu ke Dinas Kesehatan, bukan ke BPJS. Yang jelas kalau pasien tiba di rumah sakit tetap kita layani,” tegasnya.

Rahmadi menambahkan, sistem RSUDZA saat ini juga tidak menampilkan kategori desil ekonomi pasien, melainkan hanya status aktif atau tidaknya JKA.

“Di sistem kami juga tidak terlihat status desil, tapi cuma status JKA-nya saja,” katanya.

Baca juga: Bupati Aceh Besar Minta Kebijakan Desil JKA Ditinjau Ulang

Diketahui, Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program JKA mulai 1 Mei 2026 melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam kebijakan tersebut, masyarakat pada kategori ekonomi desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA. Sebelumnya, pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi.

Untuk desil 1 hingga 5, pembiayaan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). Sementara desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui JKA.

Namun, dengan kebijakan baru ini, cakupan JKA dipersempit hanya untuk masyarakat pada desil 6 dan 7.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian bagi kasus medis katastropik, seperti pasien cuci darah, yang tetap ditanggung JKA tanpa mempertimbangkan kategori desil ekonomi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved