Selasa, 5 Mei 2026

Legalisasi Ganja Medis

Epilepsi 70 Persen Bisa Terkontrol Obat, Cannabidiol Hanya untuk Kasus Berat

“Epilepsi itu sekitar 70 persen bisa terkontrol dengan obat. Obatnya juga bermacam-macam dan sudah tersedia dalam layanan BPJS...

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
NOVA - Spesialis Saraf Konsultan, Dr. dr. Nova Dian Lestari, Sp.S(K). 

Ringkasan Berita:
  • Nova Dian Lestari menjelaskan sekitar 70 persen penderita Epilepsi dapat terkontrol dengan obat standar seperti fenitoin, karbamazepin, hingga levetiracetam.
  • Penggunaan cannabidiol disebut bukan terapi utama dan hanya dipertimbangkan pada kasus epilepsi yang sudah resisten terhadap obat.
  • Ia juga mengingatkan kondisi darurat seperti status epileptikus serta pentingnya edukasi masyarakat agar tidak salah menangani pasien saat kejang.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Spesialis Saraf Konsultan, Dr. dr. Nova Dian Lestari, Sp.S(K), menjelaskan bahwa sekitar 70 persen penderita epilepsi dapat terkontrol dengan pengobatan standar.

“Epilepsi itu sekitar 70 persen bisa terkontrol dengan obat. Obatnya juga bermacam-macam dan sudah tersedia dalam layanan BPJS, seperti fenitoin, karbamazepin, valproat, hingga levetiracetam,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan zat seperti cannabidiol (turunan ganja) bukan terapi utama, melainkan hanya dipertimbangkan pada kasus epilepsi yang sudah resisten terhadap obat.

“Itu baru digunakan kalau pasien tidak mempan dengan obat, atau yang disebut drug resistant epilepsy. Tapi itu pun masih dalam tahap penelitian dan belum menjadi terapi standar,” jelasnya.

Ia menyebutkan, hasil penelitian menunjukkan adanya perbaikan sekitar 40 persen pada pasien epilepsi berat yang menggunakan cannabidiol, dibandingkan dengan yang tidak menggunakannya. Namun, efektivitas tersebut belum signifikan dan masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

“Tidak semua negara menggunakan terapi ini. Di Amerika Serikat saja hanya di wilayah tertentu seperti Colorado yang memperbolehkan, karena terkait regulasi pemerintah,” tambahnya.

Nova juga mengingatkan bahwa epilepsi bisa menjadi kondisi darurat jika kejang berlangsung lebih dari lima menit. “Kalau kejang lebih dari lima menit, itu disebut status epileptikus dan harus segera dibawa ke IGD. Karena kejang yang lama bisa merusak sel-sel otak,” tegasnya.

Edukasi Masyarakat Masih Rendah

Ia menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman di masyarakat terkait epilepsi, termasuk anggapan bahwa penyakit ini akibat kerasukan atau kutukan.

“Masih banyak pasien datang terlambat karena sebelumnya dibawa ke pengobatan non-medis. Padahal epilepsi adalah penyakit medis, tidak menular dan bukan karena hal mistis,” katanya.

Nova juga meluruskan penanganan pertama saat kejang, yang selama ini sering keliru. “Jangan memasukkan benda ke dalam mulut, seperti sendok. Itu justru berbahaya karena bisa menyumbat jalan napas. Agar Air liur tidak menyumbat jalan nafas, amankan area sekitar pasien dari benda-benda yang bisa membahayakan. Yang benar adalah memiringkan tubuh pasien agar air liur bisa keluar,” jelasnya.

Pemicu dan Gejala Epilepsi Beragam

Selain pengobatan, pasien epilepsi juga perlu menjaga gaya hidup, seperti menghindari kurang tidur, stres, dan kelelahan.

“Pemicu kambuh itu bisa karena begadang, stres, atau kelelahan. Jadi tidak cukup hanya obat, tapi juga perlu pengaturan gaya hidup,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa gejala epilepsi tidak selalu berupa kejang hebat. “Ada yang hanya bengong sesaat, tidak merespons saat dipanggil, lalu kembali normal. Bahkan ada yang hanya perubahan perilaku sementara,” katanya.

Baca juga: 3 Hari Hilang di Krueng Meureubo Aceh Barat Saat Wudhu, Pria Diduga Epilepsi Ditemukan Meninggal

Cannabidiol Perlu Kajian Lebih Lanjut

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved