Rabu, 6 Mei 2026

Berita Banda Aceh

5 Pendemo Dilepas Kembali, Aksi Massa Tuntut Pencabutan Pergub JKA

Tuntutan mereka pada aksi ini hanya satu, yakni agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA agar dicabut

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20260505 

Ringkasan Berita:
  • Lima pendemo yang sempat diamankan saat aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026), telah dilepaskan kembali oleh pihak kepolisian
  • Para peserta aksi tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan krusial, yakni mencoba menurunkan bendera merah putih di halaman kantor gubernur saat demo berlangsung
  • Tuntutan mereka pada aksi ini hanya satu, yakni agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA agar dicabut

Sampai saat ini yang diamankan tadi sudah dikembalikan kepada teman-temannya yang tadi juga bersama mereka. Andi Kirana, Kapolresta Banda Aceh

Hari ini pada saat kawan-kawan menuntut pencabutan Pergub, kawan-kawan malah ditangkap dan ditahan, juga banyak yang terkena represivitas aparat. Rival Akbar, Perwakilan dari Aliansi Rakyat Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah pendemo yang sempat diamankan saat aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026), telah dilepaskan kembali oleh pihak kepolisian. Sekira 5 orang demonstran tersebut telah dikembalikan ke rekan-rekan mereka setelah aksi yang sempat ricuh di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).

“Sampai saat ini yang diamankan tadi sudah dikembalikan kepada teman-temannya yang tadi juga bersama mereka. Kalau nggak salah itu ada sekitar tiga sampai lima orang,” tutur Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana kepada wartawan di lokasi.

Andi menjelaskan, para peserta aksi tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan krusial, yakni mencoba menurunkan bendera merah putih di halaman kantor gubernur saat demo berlangsung.

Aksi tersebut memicu personel Dalmas mengambil langkah tegas untuk mengamankan kondisi.

“Tadi ada terkait dengan bendera yang turun sehingga dari personel Dalmas tadi untuk melakukan upaya supaya bendera tidak turun ke bawah,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, dari sejumlah massa yang diamankan, terdapat beberapa orang yang mengalami luka ringan. Mereka telah mendapatkan penanganan medis di lokasi dan juga ada di Rumah Sakit Bhayangkara. “Ada yang terkilir dan ada yang luka gores di lengan kalau nggak salah informasinya, tapi saya belum lihat langsung,” katanya.

Ia menambahkan, pendemo yang sempat diamankan tersebut dilepaskan kembali seusai diberikan peringatan oleh petugas. Andi Kirana menegaskan, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam pengamanan aksi, serta memastikan keselamatan para peserta demonstrasi.

Terkait kemungkinan aksi berlanjut hingga malam hari, pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi lanjutan. Namun, sesuai aturan yang berlaku, massa aksi telah diimbau untuk membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.

“Tapi kita tetap sesuai dengan SOP pastinya. Tapi memang sesuai dengan peraturan dan komitmen dalam perizinan, bahwasanya kegiatan hari ini diselesaikan aksinya pada pukul 18.00 WIB,” katanya kepada Serambi. 

Seperti diketahui, seribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh. Mereka menuntut pencabutan kebijakan yang dinilai tak memihak rakyat, khususnya terkait perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mereka umumnya terdiri atas mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh dan sekitarnya. Beberapa spanduk yang diusung, antara lain “JKA Hak Rakyat Aceh” dan “Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026”. Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.00WIB itu mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. 

Sementara itu, salah seorang perwakilan dari Aliansi Rakyat Aceh, Rival Akbar, mengungkap dalam aksi tersebut terdapat sekitar 10 orang anggota mereka yang ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Bahkan dai menyebut bahwa beberapa di antaranya mendapat pukulan dari aparat hingga kepalanya pecah. 

“Hari ini tercatat lima orang di rumah sakit menjadi korban dari represivitas aparat dan juga ada lima orang ditangkap oleh Polda Aceh di kantor Gubernur Aceh,” katanya. Untuk itu, ia mendesak aparat agar bertanggung jawab dan membebaskan rekan-rekan mereka yang masih ditahan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuntutan mereka pada aksi ini hanya satu, yakni agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA agar dicabut. Menurutnya, selain merugikan masyarakat, regulasi itu juga jelas-jelas melangkahi UUPA.

“Hari ini pada saat kawan-kawan menuntut untuk mencabut Pergub tersebut, kawan-kawan ditangkap dan ditahan dan juga banyak kawan-kawan yang terkena represivitas aparat,” ungkapnya.(ra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved