Berita Banda Aceh
Tegas! Sekda Pastikan Pergub JKA Tetap Berjalan, M Nasir: Evaluasi Dilakukan secara Berkala
Sekda Aceh, M Nasir menyebutkan, evaluasi dilakukan setiap hari dan berkala, dengan pemutakhiran data lintas lembaga agar program tepat sasaran.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh memastikan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan efektif meski baru empat hari diberlakukan.
- Sekda Aceh, M. Nasir, menyebut evaluasi dilakukan setiap hari dan berkala, dengan pemutakhiran data lintas lembaga agar program tepat sasaran.
- Ia menegaskan Pergub akan terus dievaluasi selama masa transisi tiga bulan, demi memastikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh memastikan pelaksanaan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Meski baru memasuki hari keempat sejak diberlakukan, evaluasi terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan awal, implementasi Pergub JKA di sebagian besar rumah sakit pemerintah belum menemukan kendala berarti, khususnya dalam hal penerimaan pasien.
“Pergub 2 Tahun 2026 terkait JKA sudah berjalan empat hari. Sejauh evaluasi kami, dari sebagian besar rumah sakit pemerintah tidak ada kendala apapun terkait penerimaan pasien JKA,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Sekda saat diwawancarai usai menemui massa aksi demo di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/5/2026).
Ia juga menjelaskan, bahwa kebijakan ini berbasis pemutakhiran data agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaat maupun pembayaran ganda.
Baca juga: VIDEO - Sekda Tegaskan Pelaksanaan Pergub JKA Berjalan Normal
Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 3,2 juta peserta JKN pada desil 1 hingga 5, serta sekitar 1,1 juta peserta mandiri.
Sedangkan peserta JKA yakni pada desil 6-7, tercatat sekitar 604 ribu untuk pendaftar awal.
Namun, dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 260 ribu calon peserta yang masih berstatus “null” atau belum teridentifikasi keberadaannya meski memiliki KTP Aceh.
“Status null ini artinya orangnya belum kita ketahui keberadaannya," beber Sekda.
"Tapi begitu mereka mendaftar, langsung masuk JKA. Ini untuk memastikan program tepat sasaran dan tidak terjadi pembayaran ganda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda mengungkap, untuk kelompok desil 8 hingga 10, pemerintah juga telah melakukan pembersihan data.
Di mana terdapat sekitar 34 ribu data pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, stroke, jantung, dan paru, telah dialihkan ke skema JKA.
Baca juga: Demo soal Pergub JKA Berakhir Ricuh, Sejumlah Massa Aksi Ditangkap Petugas
| UIN Ar-Raniry Serahkan Berkas 4 Calon Rektor ke Menag, Ini Daftar Namanya |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Serahkan Berkas Calon Rektor ke Menteri Agama |
|
|---|
| UBBG Kembali Kukuhkan Dua Guru Besar, Rektor Sebut Hadiah Milad ke-5 |
|
|---|
| Selasa Besok, Pimred Serambi Indonesia dan Pengusaha Muda dari Bireuen Isi Kuliah di UIN Ar-Raniry |
|
|---|
| Serambi Indonesia &17 Tokoh dan Mitra Strategis Lainnya Terima Anugerah ISAD Aceh, Ini Daftarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekda-Aceh-M-Nasir-DAN-Jubir-Pemerintah-Aceh-Teuku-Kamaruzzaman.jpg)