Berita Nagan Raya
Jaksa Tuntut Alaidin Mantan Keuchik Kasus Dana Desa di Nagan 3 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejari Nagan Raya menuntut eks Keuhcik Desa Simpang Deli Kampung Kecamatan Darul Makmur, Alaidin (44) selama 3 tahun penjara
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Jaksa menuntut mantan keuchik Alaidin 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh atas dugaan korupsi dana desa di Nagan Raya.Selain pidana penjara, JPU menuntut denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp445 juta dengan ancaman penyitaan harta atau tambahan 1 tahun penjara.Terdakwa masih buron dan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Jaksa Penuntut Umum Kejari Nagan Raya menuntut eks Keuhcik Desa Simpang Deli Kampung Kecamatan Darul Makmur, Alaidin (44) selama 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (4/5/2026).
Kasus dengan terdakwa Alaidin terkait dugaan korupsi dana desa, namun terdakwa tidak hadir karena buron atau melarikan sejak kasus ini diusut.
JPU Muhammad Ofans Hasz SH dalam tuntutan pidana menyatakan terdakwa Alaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga: Korupsi Dana Desa , Seorang Keuchik Divonis 19 Bulan Penjara
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," katanya.
Pidana tambahan
JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AD (44 Tahun) dengan pidana penjara
selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidar 2 bulan penjara.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp445 juta
Namun dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Berselang Satu Jam, Harga Emas di Abdya Anjlok, Segini Pasaran 5 Mei 2026
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sidang dilanjutkan dengan pembelaan, namun tdak hadir, dan hakim menunda ke Senin depan dengan agenda putusan.
Kajari Nagan Raya, melalui Kepala Seksi Intelijen Alfian Syahri SH MH mengakui bahwa kasus dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa AD tersebut sudah pembacaan tuntutan.(*)
Baca juga: Dana Desa 2026 Aceh: Ini Rincian untuk Aceh Utara, Pidie, Aceh Besar, Barat, dan Singkil
| Bupati TRK Ajak Perusahaan di Nagan Raya Salurkan Zakat via BMK |
|
|---|
| Aktif Tunaikan ZlS ke Baitul Mal Nagan, Socfindo Seunagan Terima Penghargaan, Diserahkan Bupati TRK |
|
|---|
| DLH Nagan Ambil Sampel Air Krueng Tadu, Diduga Tercemar Limbah hingga Bikin Ikan Mati |
|
|---|
| BNPB Tabur Garam di Langit Nagan untuk Picu Turun Hujan, Karhutla Sudah Capai 95 Ha |
|
|---|
| Dinas Perpustakaan Nagan Raya Gelar Bimtek Literasi Informasi bagi Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jaksa-Tuntut-Alaidin-Mantan-Keuchik-Kasus-Dana-Desa-di-Nagan-3-Tahun-Penjara.jpg)