Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Barat Daya

Pemerintah Abdya Susun Dokumen Strategis Pengelolaan Ekosistem Gambut

Abdya merupakan salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Aceh yang memiliki kawasan ekosistem gambut yang signifikan

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Masrian Mizani
LAHAN GAMBUT - Plt Sekda Aceh Barat Daya (Abdya) Amrizal memberikan arahan pada kegiatan Konsultasi Publik penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), di aula Tgk Dikila Kantor Bapperida Abdya, Selasa (5/5/2026). 

Ringkasan Berita:Pemkab Aceh Barat Daya menyusun dokumen RPPEG melalui konsultasi publik bersama Yayasan Ekosistem Lestari untuk perlindungan ekosistem gambut.
 
Dokumen ini menjadi panduan pembangunan berkelanjutan karena gambut berperan penting sebagai penyimpan karbon, pencegah banjir, dan habitat keanekaragaman hayati.
 
Abdya termasuk daerah dengan kawasan gambut signifikan di Aceh dan menargetkan pemetaan lahan agar pembangunan tidak merusak lingkungan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi memulai tahapan krusial dalam perlindungan alam dengan menggelar Konsultasi Publik penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG). 

Kegiatan itu bekerja sama dengan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), yang berlangsung di aula Tgk Dikila Kantor Bapperida Abdya, Selasa (5/5/2026).

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Amrizal, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen daerah dalam menyeimbangkan laju pembangunan ekonomi dengan kelestarian ekologis.

Mengingat, sebut Amrizal, Abdya merupakan salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Aceh yang memiliki kawasan ekosistem gambut yang signifikan.

"Kita ingin menegaskan bahwa dokumen RPPEG bukan sekadar kewajiban administratif," kata Amrizal. 

Baca juga: Berselang Satu Jam, Harga Emas di Abdya Anjlok, Segini Pasaran 5 Mei 2026

Menurutnya, dokumen ini akan menjadi kompas bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengelola lahan gambut agar tetap produktif tanpa merusak fungsi alaminya.

"Gambut yang terjaga akan menjadi sumber kehidupan berkelanjutan, namun gambut yang rusak hanya akan mendatangkan bencana," ucapnya. 

"Kita harus menyikapi ini dengan bijak agar sektor pembangunan tetap berkembang tanpa terjebak sistem yang justru merugikan di masa depan," tambah Amrizal.

Ia menjelaskan, ekosistem gambut memiliki peran vital sebagai penyimpan cadangan karbon, pencegah banjir, dan habitat keanekaragaman hayati. 

"Oleh karena itu, sinergi antara akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil sangat diperlukan agar strategi yang dirumuskan mampu menjawab tantangan lokal," ujarnya.

Abdya Masuk Tujuh Besar Kawasan Gambut di Aceh

Kabid PDAS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Asbaruddin, mengungkapkan bahwa Abdya menempati posisi keenam dari tujuh daerah di Aceh yang memiliki kawasan gambut.

"Saat ini Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya sudah menyelesaikan dokumennya. Abdya sedang berjalan, dan akan segera disusul oleh Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Singkil, serta Kota Subulussalam," jelas Asbaruddin.

Baca juga: Polres Nagan Raya Usut Dugaan Kerusakan Rawa Tripa, Periksa Saksi Ahli Gambut 

Sementara itu, Kepala Dinas LH Abdya, Armayadi, menekankan pentingnya diskusi publik ini agar draf yang disusun benar-benar dipahami sebelum ditetapkan oleh kepala daerah. 

Salah satu poin penting dalam dokumen ini, sebutnya, adalah kejelasan pemetaan lokasi lahan gambut bagi masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved