Jumat, 24 April 2026

Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Usut Dugaan Kerusakan Rawa Tripa, Periksa Saksi Ahli Gambut 

Satreskrim Polres Nagan Raya mendalami dugaan kerusakan ekosistem gambut di Rawa Tripa.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
AHLI GAMBUT - Penyidik Polres Nagan Raya memeriksa saksi ahli gambut guna mengusut kasus kerusakan Rawa Tripa. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Nagan Raya mendalami dugaan kerusakan ekosistem gambut di Rawa Tripa.
  • Penyidik memeriksa saksi ahli gambut untuk memperkuat bukti ilmiah terkait kondisi dan dampak lingkungan.
  • Jika terbukti ada pelanggaran, aparat berkomitmen menindak pihak-pihak yang terlibat secara hukum.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus mendalami dugaan kerusakan kawasan gambut di Rawa Tripa, Nagan Raya.

Penyidik telah memeriksa saksi ahli gambut sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pemeriksaan ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sebagai langkah untuk memperkuat pembuktian ilmiah atas aktivitas yang diduga berdampak pada salah satu ekosistem gambut terpenting di pesisir barat Aceh tersebut. 

Keterangan ahli dinilai krusial untuk menjelaskan kondisi lahan, tingkat kerusakan, serta potensi dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, SE, SH, MH kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, pelibatan ahli bertujuan memastikan proses hukum berjalan berbasis data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghadirkan ahli gambut untuk memberikan penjelasan ilmiah terkait karakteristik dan kerentanan ekosistem Rawa Tripa. Ini penting agar setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Baca juga: Gakkum Kemenhut dan Polisi Diminta Tindak Pelaku Pembukaan Lahan Ilegal di Rawa Tripa Nagan Raya

Rawa Tripa dikenal sebagai bagian dari bentang ekosistem gambut yang memiliki fungsi vital, mulai dari penyimpan karbon, pengendali banjir, hingga habitat keanekaragaman hayati.

"Kerusakan di kawasan ini tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga berkontribusi pada krisis iklim secara lebih luas," ujarnya.

AKP Muhammad Rizal menyatakan, penyelidikan masih terus berkembang.

Selain pemeriksaan ahli di daerah, Satreskrim juga berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli di Jakarta untuk memperdalam aspek pidana maupun kajian fungsi ekosistem gambut.

Dikatakan dia, jika hasil pendalaman menunjukkan adanya pelanggaran, aparat tidak menutup kemungkinan untuk menindak pihak-pihak yang terlibat.

Baik pelaku lapangan, pihak yang memperoleh keuntungan, maupun aktor intelektual di balik dugaan perusakan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved