Berita Aceh Utara
Lagi, Perempuan dan Pria Ditangkap di Aceh Utara
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cot Girek
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Polres Aceh Utara menangkap seorang perempuan pemasok dan pria pembeli usai transaksi sabu di Cot Girek.Polisi menyita 17 paket sabu seberat bruto 3,29 gram dan menduga tersangka perempuan bagian dari jaringan peredaran narkotika.Kedua pelaku kini ditahan untuk penyidikan lanjutan, sementara masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas narkoba.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (3/5/2026).
Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pemasok dan ditangkap bersama seorang pria yang berperan sebagai pembeli.
Kedua tersangka masing-masing pria berinisial AZ (26), dan SF (31), ibu rumah tangga, keduanya merupakan warga Dusun R Jaya, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Dari tangan AZ, petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat bruto 3,29 gram yang disimpan dalam plastik bening di dalam kotak rokok dan diletakkan di saku celananya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Rizal kepada Serambinews.com, Selasa (5/5/2026), menyebutkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Dusun R Jaya.
Baca juga: JARI minta Kapolri bentuk Korps Tindak Pidana Pemberantasan Narkoba
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kasat Reserse Narkoba, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat dilakukan penindakan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan AZ.
“Dari hasil interogasi di lapangan, ia mengakui bahwa sabu yang dimilikinya akan dijual kembali dan diperoleh dari tersangka SF,” ungkap Iptu Rizal.
Ditangkap tanpa perlawanan
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman SF di Dusun Abong-abong, Kecamatan Cot Girek.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan SF tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, SF mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Polisi menduga yang bersangkutan berperan sebagai pemasok dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Baca juga: Perempuan Muda di Aceh Utara Ditangkap Polisi Usai Jual Sabu, Dua Pembeli Turut Diamankan
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, menyita barang bukti, serta menggelar perkara.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Aceh Utara.
“Karena itu kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pesan Iptu Rizal.(*)
Baca juga: Banyak yang Jual, Segini Harga Emas Per Mayam di Lhokseumawe Hari Ini Senin 4 Mei 2026
| Peminat Kurang, Pemkab Aceh Utara Perpanjang Masa Pendaftaran Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha |
|
|---|
| Pemkab Aceh Utara Kembali Perpanjang Masa Pendaftaran Komisaris dan Dirut PT Bina Usaha |
|
|---|
| PN Lhoksukon Kembali Sidangkan Kasus BBM Oplosan, Terdakwa Sudah Setahun Beroperasi |
|
|---|
| Mahasiswi UMMAH Masuk 10 Besar Finalis Agam Inong Aceh Utara |
|
|---|
| HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polres-aceh-utara-ungkap-peredaran-narkotika_mei-2026.jpg)