Berita Banda Aceh
Beredar Flyer di Medsos Terkait Layanan Pengaduan Pergub JKA, Nurlis: Itu Hoaks
Flyer berlogo Pemerintah Aceh yang beredar di media sosial terkait layanan pengaduan Pergub JKA dipastikan hoaks.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Flyer berlogo Pemerintah Aceh yang beredar di media sosial terkait layanan pengaduan Pergub JKA dipastikan hoaks.
- Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis, menegaskan flyer itu tidak pernah dibuat resmi dan penyebaran nomor pribadi tanpa izin adalah tindakan ilegal.
- Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya, karena praktik doxing bisa berimplikasi hukum dan mengancam privasi individu.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh yang memuat pengumuman terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) beredar di media sosial (medsos).
Dalam flyer tersebut dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler yang diklaim sebagai layanan pengaduan kendala pelayanan BPJS.
Nomor-nomor yang tertera bahkan mencatut nama sejumlah pejabat.
Di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, Asisten I Setda Aceh, M Syakir, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, hingga Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.
“Itu doxing, hoax, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis kepada Serambinews.com, Selasa (5/5/2026).
Ia juga memastikan bahwa flyer tersebut tidak pernah dibuat atau disebarkan oleh Pemerintah Aceh.
Baca juga: RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Terapkan Pergub JKA, Pasien Desil 8 Dikenakan Biaya Mandiri
Nurlis menegaskan, untuk penanganan kendala layanan JKA, Pemerintah Aceh telah menyiapkan petugas resmi di seluruh rumah sakit pemerintah.
Nurlis juga mengaku tidak mengetahui motif di balik penyebaran flyer tersebut. Namun, sejak beredarnya informasi itu, ia menerima banyak pesan dari nomor tak dikenal.
“Entah apa maksudnya. Pastinya dalam beberapa hari ini, ramai pesan WhatsApp tak dikenal yang menghubungi saya,” beber dia.
“Termasuk menanyakan posisi saya, dan bicara soal kendala BPJS,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa pola pesan yang diterima cenderung seragam, hanya ada perbedaan sedikit.
Nurlis menduga ada operator tidak bertanggung jawab yang memang sudah menyiapkan pesan tersebut untuk kemudian dikirimkan kepadanya.
Lebih lanjut, Nurlis menekankan, bahwa penyebaran nomor telepon pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana.
Baca juga: Mualem Tegaskan Pergub JKA Bertujuan Perkuat Tata Kelola Layanan Kesehatan Aceh
Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UUPDP), khususnya Pasal 67 ayat (2), yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut.
Di mana sanski pidana penjara 4 tahun dan denda sampai Rp 5 miliar.
“Kalau UU ITE lebih berat lagi hukumannya, mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” katanya.
Nurlis juga mengingatkan bahwa praktik doxing memiliki dampak serius, baik secara hukum maupun terhadap keamanan individu.
“Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan,” papar dia.
Baca juga: Pergub JKA Berlaku, Dirut RSUD Zubir Mahmud: Pasien Emergency Tetap Dilayani, Administrasi Menyusul
Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” pungkasnya.(*)
flyer
Pergub JKA
flyer layanan pengaduan Pergub JKA
Pelayanan Pengaduan
Jubir Pemerintah Aceh Nurlis
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Membanggakan! Model Cilik Aceh Sumayyah Sabet Juara 3 Junior Idol World di Thailand |
|
|---|
| Universitas Kebangsaan Malaysia Gelar PKM Internasional di Dayah Darul Hikmah Kajhu Aceh Besar |
|
|---|
| Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Aceh Raih Penghargaan Nasional Top BUMD Se-Indonesia |
|
|---|
| Hadiri Pelepasan Jamaah Haji, Kapolda Aceh Serukan Persatuan dan Kekompakan |
|
|---|
| ASKLIN Aceh Ikuti Regulasi Terkait JKA, Dorong Perbaikan Data dan Kebijakan Berkeadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/flyer-hoaks-soal-layangan-pengaduan-Pergub-JKA.jpg)