Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Gaji dan Pesangon 935 Karyawan KKA Belum Dibayar, Senator Azhari Cage: Segera Lunasi Hak Mereka

Menurutnya, nasib ratusan mantan karyawan KKA selama ini terabaikan, padahal mereka telah mengabdi bertahun-tahun

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/HO/serambinews
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage menemui ratusan eks karyawan PT Kertas Kraft Aceh (KKA) yang mengadakan aksi unjuk rasa menuntut melunasi gaji dan pesangon, Selasa (6/5/2026). Foto Dok Tim Azhari Cage 

Koordinator Forum Eks Karyawan PT. KKA, Abdullah mengecam, keras pihak kurator yang terkesan mengabaikan kewajibannya. Padahal, mereka ditunjuk oleh pengadilan untuk menuntaskan tugas pokoknya yang utama adalah hutang gaji dan pesangon karyawan disebabkan pailit perusahaan.

”Diantara Kami ini ada karyawan yang sudah meninggal, ada yang sedang sakit butuh biaya di rumah sakit untuk berobat dan kesulitan ekonomi setelah lama menganggur. 

Kami Minta kurator secepatnya bayar gaji Kami. Hutang perusahaan sama karyawan bervariasi ada Rp 7 juta, Rp9 juta, Rp 15 juta sampai Rp25 juta per orang, ” ungkap Abdullah yang diamini Faisal dan Hamdani.

Pihak kurator juga dinilai selama ini terkesan plin-plan, tak memiliki komitmen yang jelas. Dengan hanya berjanji dan mengabaikan permasalahan hutangnya kepada karyawan hingga berlarut-larut.

”Bila hak Kami tidak dipenuhi, Kami akan blokir pintu gerbangnya dan Kami sanggup berada disana setiap hari dikarenakan memang berdomisili di area perusahaan. 

Mereka juga sempat bilang bayar 25 persen dan 50 persen, tapi belum ada kejelasannya. Dan, Kami tetap harus bayar hak Kami 100 persen tidak boleh kurang sama sekali, ” kecamnya.

Amanah undang-undang

Kabid Hubungan Industrial Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin mengatakan, hak karyawan itu memang amanah Undang-undang harus dituntaskan seluruhnya. Apalagi, ada aset yang sudah dijual oleh kurator KKA.

”Undang-undang yang mengatakan apabila perusahaan pailit yang pertama harus dilakukan adalah membayar hak karyawannya. 

Begitu aset yang dijual cukup untuk utang, maka harus dibayarkan semua 100 persen, ” terang Erwin bersama mediator Hubungan Industrial, Hamdani.

Ia meminta, eks karyawan untuk tidak anarkis dan menyampaikan tuntutannya secara damai. Kurator KKA harus bertanggung jawab menyelesaikan seluruh hak karyawan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari juga menyampaikan, dukungannya untuk eks karyawan dimaksud. 

Terlebih, hutang gaji yang belum dibayarkan itu sudah berlarut-larut lamanya tak kunjung diselesaikan.

”Kami akan berupaya bersama-sama memperjuangkan nasib eks karyawan KKA. Pihak kurator wajib menyelesaikan semua hak yang belum pernah dibayarkan itu seluruhnya,” ujar Nyak Tiari.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved