Rabu, 6 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Pergub Memastikan JKA Tepat Sasaran

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/Hendri Abik
FOTO BERSAMA - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf  Ketua DPRA Zulfadhli, Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, Sekda Aceh M. Nasir, foto bersama usai acara pelepasan keberangkatan calon jamaah haji kloter 1 Aceh tahun 2026 di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh, Selasa (5/5/2026). SERAMBI/HENDRI 
Ringkasan Berita:
  • Mualem menegaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JKA merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola layanan kesehatan agar lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan
  • Di tengah sorotan publik, kita harus menjawab dengan kinerja, bukan polemik. Kita tidak sekadar mengelola anggaran, tetapi mengelola kepercayaan rakyat
  • Mualem turut mendorong optimalisasi pelaksanaan tambahan TKD, dengan menekankan pentingnya percepatan penyelesaian aspek administrasi agar seluruh paket kegiatan

Kita memastikan setiap kebijakan yang diambil berbasis data dan ditujukan untuk memperkuat keberlanjutan program serta kualitas layanan kepada masyarakat. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola layanan kesehatan agar lebih tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan. 

Hal ini disampaikan Mualem pada Rapat Pimpinan (Rapim) Pemerintah Aceh bulan Mei 2026, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (5/5/2026).

Mualem mengatakan, bahwa melalui kebijakan tersebut Pemerintah Aceh terus melakukan penyempurnaan program JKA guna memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang optimal.

“Kita memastikan setiap kebijakan yang diambil berbasis data dan ditujukan untuk memperkuat keberlanjutan program serta kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya. Dalam rapim tersebut, Mualem turut mendorong optimalisasi pelaksanaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), dengan menekankan pentingnya percepatan penyelesaian aspek administrasi agar seluruh paket kegiatan dapat segera memasuki tahap kontraktual sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.

Ia menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2026. Penyusunan tersebut diarahkan untuk lebih fokus pada belanja prioritas, termasuk penguatan program JKA, dengan pendekatan perencanaan yang disiplin melalui prinsip money follow program dan evidence-based budgeting.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal Aceh, termasuk melalui komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna memastikan dukungan terhadap agenda pembangunan daerah.

Menutup arahannya, Mualem mengajak seluruh jajaran Pemerintah Aceh untuk terus memperkuat sinergi dan menjaga soliditas, terutama dalam menghadapi agenda strategis daerah ke depan, termasuk revisi UUPA sebagai upaya menjamin keberlanjutan fiskal dan masa depan pembangunan Aceh.

“Di tengah sorotan publik, kita harus menjawab dengan kinerja, bukan polemik. Kita tidak sekadar mengelola anggaran, tetapi mengelola kepercayaan rakyat,” pungkas Mualem.

Rapat pimpinan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Kepala SKPA, Kepala Biro, serta perwakilan lembaga dan staf khusus.(ra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved