Berita Aceh Jaya
RSUD Teuku Umar Calang Terapkan JKA Berbasis DTSEN
“Sejak 1 Mei 2026, kami sudah menerapkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sesuai edaran Gubernur Aceh.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar Calang resmi mengimplementasikan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak 1 Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian sasaran penerima manfaat.
Dalam aturan terbaru tersebut, program JKA kini difokuskan hanya untuk masyarakat pada kategori desil 6 dan 7.
Sementara itu, kelompok masyarakat pada desil 8 hingga 10 tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah karena dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Direktur RSUD Teuku Umar Calang, dr. Eka Rahmayuli, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah menjalankan kebijakan tersebut sesuai arahan Pemerintah Aceh tanpa mengganggu pelayanan kepada pasien.
“Sejak 1 Mei 2026, kami sudah menerapkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sesuai edaran Gubernur Aceh. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” ujarnya.
Baca juga: Puluhan Nakes RSUD Teuku Umar Aceh Jaya Tuntut Uang Piket
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kendala berarti dalam proses pelayanan, meskipun terjadi perubahan dalam sistem penjaminan kesehatan.
RSUD Teuku Umar Calang juga tetap memberikan perhatian terhadap kondisi ekonomi pasien.
Jika ditemukan pasien yang tergolong kurang mampu namun belum sesuai kategori dalam sistem DTSEN, pihak rumah sakit dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh untuk penyesuaian data melalui sistem eDABU.
“Apabila ada pasien yang secara kondisi ekonomi kurang mampu, kami bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh untuk penyesuaian data agar tetap bisa mendapatkan layanan,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pembiayaan layanan kesehatan masyarakat di Aceh terbagi antara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk desil 1 hingga 5 melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN, serta program JKA yang mencakup desil 6 hingga 10.
| PT Agro Murni Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Lhokseumawe dan Aceh Utara |
|
|---|
| Unik! Diprediksi BMKG Berawan, Aceh Jaya Malah Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Begini |
|
|---|
| Kerugian Akibat Kebakaran di Lamno Ditaksir Mencapai 1,2 Milyar |
|
|---|
| Bupati Aceh Jaya Luncurkan Parfum On Nilam, Karya Siswa SLB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Direktur-RSUD-Teuku-Umar-dr-Eka-Rahmayuli-Dok-Riski-Bintang.jpg)