Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh Jaya

RSUD Teuku Umar Calang Terapkan JKA Berbasis DTSEN

“Sejak 1 Mei 2026, kami sudah menerapkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sesuai edaran Gubernur Aceh.

Tayang:
Penulis: Riski Bintang | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
Direktur RSUD Teuku Umar, dr Eka Rahmayuli | Dok Riski Bintang 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar Calang resmi mengimplementasikan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sejak 1 Mei 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian sasaran penerima manfaat.

Dalam aturan terbaru tersebut, program JKA kini difokuskan hanya untuk masyarakat pada kategori desil 6 dan 7.

Sementara itu, kelompok masyarakat pada desil 8 hingga 10 tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah karena dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.

Direktur RSUD Teuku Umar Calang, dr. Eka Rahmayuli, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah menjalankan kebijakan tersebut sesuai arahan Pemerintah Aceh tanpa mengganggu pelayanan kepada pasien.

“Sejak 1 Mei 2026, kami sudah menerapkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sesuai edaran Gubernur Aceh. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” ujarnya.

Baca juga: Puluhan Nakes RSUD Teuku Umar Aceh Jaya Tuntut Uang Piket 

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kendala berarti dalam proses pelayanan, meskipun terjadi perubahan dalam sistem penjaminan kesehatan.

RSUD Teuku Umar Calang juga tetap memberikan perhatian terhadap kondisi ekonomi pasien.

 Jika ditemukan pasien yang tergolong kurang mampu namun belum sesuai kategori dalam sistem DTSEN, pihak rumah sakit dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh untuk penyesuaian data melalui sistem eDABU.

“Apabila ada pasien yang secara kondisi ekonomi kurang mampu, kami bisa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Aceh untuk penyesuaian data agar tetap bisa mendapatkan layanan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pembiayaan layanan kesehatan masyarakat di Aceh terbagi antara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk desil 1 hingga 5 melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN, serta program JKA yang mencakup desil 6 hingga 10.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved