Jumat, 8 Mei 2026

Banda Aceh

Polda Aceh Ingatkan Mahasiswa Waspadai Penyusup saat Aksi Unjuk Rasa

Joko menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
JANGAN MUDAH TERPROVOKASI – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan penyusup saat menyampaikan aspirasi, Jumat (8/5/2026). 

“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan pendataan terhadap setiap individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.

Menurutnya, setiap pelanggaran hukum akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi bagian dari catatan administrasi, termasuk dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara, namun apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. 

Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masa depan diri sendiri,” tambahnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved