Banda Aceh
Polda Aceh Ingatkan Mahasiswa Waspadai Penyusup saat Aksi Unjuk Rasa
Joko menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan pendataan terhadap setiap individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.
Menurutnya, setiap pelanggaran hukum akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi bagian dari catatan administrasi, termasuk dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara, namun apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masa depan diri sendiri,” tambahnya.
| Disbudpar-GEKRAFS Berkolaborasi Gencarkan Promosi Wisata dan Ekraf Aceh |
|
|---|
| Belanda Buka Peluang Kerja Sama di Berbagai Sektor dengan Aceh, Perwakilan Kedubes Bertemu Mualem |
|
|---|
| USK Kembali Buka Pendaftaran Prodi Pendidikan Profesi Psikologi, Catat Tanggalnya! |
|
|---|
| USK Dampingi 150 Keluarga di Banda Aceh, Kader Posyandu Diperkuat Cegah Stunting dan Obesitas Ibu |
|
|---|
| Profil Prof Sariakin, Dikukuhkan Jadi Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Pendidikan UBBG Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kabid-humas-0705.jpg)