Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Gandeng MPU, Kejari Aceh Singkil Jelaskan Fungsi Pakem 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil berkolaborasi dengan MPU setempat menjelaskan fungsi dan tugas Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Kejari Aceh Singkil
PAKEM - Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil, Abdur Rahman Lubis, bersama Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Singkil, Roesman Hasmy saat jelaskan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di RRI Aceh Singkil, Kamis (7/5/2026) sore.  

Ringkasan Berita:
  • Kejari Aceh Singkil dan MPU menjelaskan fungsi Tim Pakem sebagai pengawas aliran kepercayaan dan keagamaan untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah penodaan agama dan konflik sosial.
  • Tim Pakem bertugas menerima laporan, meneliti perkembangan aliran kepercayaan, melakukan koordinasi lintas instansi, serta pembinaan dan dialog dengan masyarakat maupun tokoh agama.
  • MPU Aceh Singkil mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap paham baru yang dianggap menyimpang. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil berkolaborasi dengan MPU setempat menjelaskan fungsi dan tugas Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem).

Penjelasan disampaikan Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil, Abdur Rahman Lubis. 

Sementara dari MPU, penjelasan disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Singkil, Roesman Hasmy dalam acara jaksa menyapa bertempat di RRI Aceh Singkil, Kamis (7/5/2026) sore. 

Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil menjelaskan Pakem adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Menurutnya sebagai negara hukum, Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. 

"Hal tersebut memiliki konsekuensi bahwa Indonesia mengakui agama sebagai dasar negara," ujar Abdur Rahman Lubis.

Baca juga: BNPB Setujui Empat Program Rekonstruksi di Aceh Singkil 

"Nilai ketuhanan menjadi nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara yang salah satunya nilai ketuhanan yang menjadi sila pertama Pancasila mengamanatkan sila-sila lain dalam Pancasila untuk berpedoman pada sila pertama," jelasnya.

Kejaksaan sebutnya memiliki peran sebagai koordinator tim Pakem yang bertugas melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan maupun praktik keagamaan yang berkembang di masyarakat. 

Khususnya yang berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik sosial.

Di Aceh Singkil, peran Pakem sangat penting karena masyarakatnya beragam dan isu keagamaan sangat sensitif. 

"Dalam hal ini kami tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan tokoh agama seperti MPU," kata Abdur Rahman Lubis.

Adapun tugas dari tim Pakem menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan.

Baca juga: FDP Kirim 6 Dai ke Perbatasan Aceh Singkil, Perkuat Pembinaan Mualaf dan Syiar Islam

Kemudian meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.

Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved