Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Gandeng MPU, Kejari Aceh Singkil Jelaskan Fungsi Pakem 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil berkolaborasi dengan MPU setempat menjelaskan fungsi dan tugas Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Kejari Aceh Singkil
PAKEM - Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil, Abdur Rahman Lubis, bersama Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Singkil, Roesman Hasmy saat jelaskan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di RRI Aceh Singkil, Kamis (7/5/2026) sore.  

Abdur Rahman Lubis, selaku Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil juga menjelaskan fungsi tim Pakem yaitu
menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Berikutnya menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah sesuai kepentingannya.

Mengadakan pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang dipandang perlu.

Disampaikan juga bahwa kehadiran Pakem bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga agar pelaksanaan kebebasan tersebut tidak menimbulkan konflik sosial atau mengganggu ketertiban umum. 

Baca juga: Pemkab Aceh Singkil Diminta Segera Realisasikan APBK 2026

"Jadi, yang kami lakukan adalah menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

Abdur Rahman Lubis, imbau masyarakat selalu mengedepankan sikap saling menghormati, tidak mudah terprovokasi, dan mengedepankan dialog jika terjadi perbedaan. 

Kemudian jika ada hal yang berpotensi menimbulkan keresahan, sebaiknya disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara bijaksana. 

"Adanya Pakem khususnya di Aceh Singkil, masyarakat dapat hidup lebih harmonis, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kedamaian," tukasnya.

Sementara itu Ketua MPU Aceh Singkil, Roesman Hasmy menjelaskan tugas pokok lembaganya dalam pelaksanaan Pakem

Antara lain mengusut dugaan aliran sesat. Hal itu untuk pencegahan terjadinya konflik, anarkisme, dan penodaan agama antarumat beragama.

Baca juga: Kwarda Aceh Kukuhkan Gudep STAISAR, Tonggak Baru Kepramukaan Kampus di Aceh Singkil

Selanjutnya mencegah radikalisme, melakukan tindakan preventif, pembinaan, dan dialog terhadap aliran yang dianggap meresahkan dengan melibatkan tokoh agama serta masyarakat.

Ketua MPU menyampaikan sejauh ini belum ada tantangan yang sangat besar di Aceh Singkil terkait Pakem.

Kendati demikian sebutnya tantangan pasti ada, apalagi saat ini ada modernisasi agama. 

"Kemudian tentunya kita juga mengawasi hal hal yang berkembang di tengah masyarakat kita seperti paham paham baru," kata Roesman Hasmy.

Roesman Hasmy mengajak semua unsur terius mewaspadai adanya paham menyesatkan.

"Agama sudah diakui dalam negara ini sehingga kalau ada agama di luar yang diakui negara, maka itu yang kita awasi," kata Roesman. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved