Minggu, 10 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Waspada, Nama Kajari Banda Aceh Dicatut untuk Modus Penipuan

Masyarakat diminta waspada, nama Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH dicatut oleh Orang Tak Dikenal (OTK) untuk modus penipuan

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Masyarakat diminta waspada, nama Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH dicatut oleh Orang Tak Dikenal (OTK) untuk modus penipuan. 
Ringkasan Berita:Masyarakat diimbau waspada karena nama Kajari Banda Aceh Bobbi Sandri dicatut OTK untuk modus penipuan melalui telepon, seperti tawaran proyek, permintaan data pribadi, hingga uang.
 
Kasi Intelijen Muhammad Kadafi menegaskan semua pesan yang mengatasnamakan Kajari adalah hoaks dan tindak pidana.
 
Lelang resmi hanya melalui situs lelang.go.id dan Instagram resmi Kejari, sementara masyarakat diminta tidak menanggapi pesan mencurigakan serta segera melapor ke layanan pengaduan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat diminta waspada, nama Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri SH MH dicatut oleh Orang Tak Dikenal (OTK) untuk modus penipuan.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, membenarkan informasi tersebut. 

Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan Kajari Banda Aceh.

Dikatakan, dalam beberapa waktu terakhir, pelaku penipuan disebut melakukan aksinya melalui sambungan telepon dengan berbagai modus.

Mulai dari menawarkan kerja sama proyek pemerintah, meminta data pribadi, meminta uang atau imbalan tertentu, hingga mengatasnamakan proses lelang.

Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Bahas Isu Ekonomi hingga Persoalan JKA bersama Ulama

Pihaknya menegaskan, bahwa Kajari Banda Aceh tidak pernah memberikan perintah maupun permintaan kepada masyarakat melalui telepon, video call, ataupun pesan singkat terkait proyek, dana, data pribadi, maupun hal lainnya.

“Segala panggilan dan pesan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut adalah hoaks dan merupakan tindak pidana penipuan,” kata Kadafi, Sabtu (9/5/2026).

Lelang melalui situs resmi

Terkait proses lelang, ia menegaskan, seluruh pelaksanaan lelang dilakukan secara resmi melalui situs lelang.go.id. 

Baca juga: Unggah Foto Lawas, Ahmad Dhani Ungkap Kronologi Nikahi Mulan Jameela hingga Lahir Safeea

Pengumuman resmi juga hanya disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejari Banda Aceh, yakni @papbb_kejaribna dan @kejari_bandaaceh.

Masyarakat diminta untuk tidak menanggapi panggilan maupun pesan mencurigakan, tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, ataupun uang dalam bentuk apa pun. 

Warga juga diminta segera memutus sambungan telepon apabila menerima tawaran serupa.

Apabila menerima panggilan atau pesan penipuan tersebut, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan masyarakat (LAPDU) Kejari Banda Aceh di LAPDU Kejari Banda Aceh.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna menindak para pelaku penipuan tersebut,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Kejari Banda Aceh Blender Sabu dan Bakar Barang Bukti 61 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved