Selasa, 28 April 2026

Berita Banda Aceh

Kejari Banda Aceh Blender Sabu dan Bakar Barang Bukti 61 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

"Dari total 61 perkara tersebut, terdiri atas 39 perkara tindak pidana narkotika, 15 perkara kamtibum dan tindak pidana umum lainnya,

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Indra Wijaya
BLENDER SABU - Kajari Banda Aceh, Suhendri bersama piham terkait memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender, Selasa (28/4/2026). SERAMBI/INDRA WIJAYA 
Ringkasan Berita:
  • Pemusnahan Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 328,95 gram bruto dan ganja 35,54 gram bruto.
  • "Dari total 61 perkara tersebut, terdiri atas 39 perkara tindak pidana narkotika, 15 perkara kamtibum dan tindak pidana umum lainnya,
  • Informasi kegiatan turut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Wahyuddin SH.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, Selasa (28/4/2026].

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri SH MH, serta dihadiri jajaran kejaksaan, tamu undangan, dan awak media. 

Informasi kegiatan turut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi SH MH dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Wahyuddin SH.

Kajari Banda Aceh, Suhendri mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-716/L.1.10/BPApa.1/04/2026 tanggal 24 April 2026 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti sitaan tindak pidana umum yang telah inkracht.

Baca juga: Kejari Bireuen Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Bakar Ganja Kering dan Blender Sabu

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh selama periode November 2025 hingga April 2026.

"Dari total 61 perkara tersebut, terdiri atas 39 perkara tindak pidana narkotika, 15 perkara kamtibum dan tindak pidana umum lainnya, serta tujuh perkara orang dan harta benda," kata Suhendri kepada Wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 328,95 gram bruto dan ganja 35,54 gram bruto. 

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Blender Sabu dan Ekstasi

Selain itu turut dimusnahkan 12 bong atau alat hisap narkotika, 15 pipa kaca, tujuh pipet, enam timbangan, lima pak plastik klip, 15 unit handphone, pakaian dan tas sebanyak 36 pcs, serta sejumlah barang lain seperti helm, linggis, tang, kunci T, botol minuman keras bekas hingga alat kontrasepsi.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, dirusak, dihancurkan, hingga dibuang ke saluran pembuangan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

"Ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sitaan," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved