Berita Nagan Raya
Semua Warga Nagan Dapat Layanan JKA Tanpa Melihat Kategori Desil
TR Keumangan SH MH menginstruksikan RSUD SIM maupun Puskesmas di daerahnya wajib memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat
Ringkasan Berita:
- TR Keumangan SH MH menginstruksikan RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) maupun Puskesmas di daerahnya wajib memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat tanpa melihat kategori desil
- Penegasan tersebut disampaikan TRK menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
- Bagi warga kurang mampu yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, atau 10 agar segera memperbarui data melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di gampong masing-masing
“Kami pastikan seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi data sosial.” TR Keumangan, Bupati Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH menginstruksikan RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) maupun Puskesmas di daerahnya wajib memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat tanpa melihat kategori desil.
Penegasan tersebut disampaikan TRK menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.
Dalam regulasi terbaru itu, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 8 hingga 10 (kategori sejahtera).
Bupati TRK menekankan bahwa perubahan regulasi tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan. “Dalam layanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi," ujarnya, Minggu (10/5/2026).
"Oleh karena itu, saya instruksikan kepada seluruh jajaran faskes di Nagan Raya agar tidak menolak pasien hanya karena desil,” tegas Bupati TRK.
Ia menjelaskan, Pemkab Nagan Raya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada semua masyarakat tanpa mengacu pada batasan desil, apalagi bagi warga kurang mampu.
“Kami pastikan seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi data sosial,” ujarnya.
Begitu juga pasien penderita penyakit kronis atau katastropik seperti jantung, stroke, gagal ginjal, kanker, dan penyakit berat lainnya, tetap mendapat layanan kesehatan secara maksimal tanpa melihat desil.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, dr Muhammad Iqbal MKM menyampaikan bahwa pihak rumah sakit siap memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Nagan Raya tanpa melihat status desil.
“Kita tetap melayani dengan tidak melihat desil. Setelah pasien mendapatkan penanganan medis, barulah proses administrasi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(riz)
Imbau Masyarakat Perbaiki Data
Bupati Nagan Raya TR Keumangan juga mengimbau masyarakat kurang mampu yang mengalami kesalahan desil maupun ketidaksesuaian data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar segera melakukan perbaiki data.
“Bagi warga kurang mampu yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, atau 10 agar segera memperbarui data melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di gampong masing-masing,” ujarnya.
"Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat dalam kategori Desil 1 hingga 5 agar segera melakukan pembaruan data," tambahnya.
Saat ini, lanjutnya, Pemkab Nagan Raya melalui Dinas Sosial telah membuka posko pengaduan terkait desil serta melakukan pendampingan langsung kepada Operator SIKS-NG di desa-desa.
Setelah operator SIKS-NG melakukan pembaruan data dan dikonfirmasi oleh Dinas Sosial serta Kementerian Sosial, selanjutnya Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi dan persetujuan perbaikan data tersebut.(riz)
Semua Warga Nagan Dapat Layanan JKA
Layanan JKA Tanpa Melihat Kategori Desil
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan
| Tegas! TRK Minta ASN Pemkab Nagan Raya Berstatus Desil 1-5 Segera Perbaharui Data |
|
|---|
| Bupati TRK Tegaskan RSUD SIM dan Puskesmas di Nagan Raya Tetap Layani Masyarakat Tanpa Melihat Desil |
|
|---|
| Pemkab Nagan Raya dan Bank Aceh Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa Bagi Pemerintah Gampong |
|
|---|
| Komisi I DPRA Temui Bupati TRK Soal Batas Wilayah Nagan Raya-Aceh Barat |
|
|---|
| Jamaluddin Idham Beri Santunan dan Akan Fasilitasi Berobat Bayi Bocor Jantung Asal Nagan ke Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Nagan-Raya-TR-Keumangan-10.jpg)